Tampak puluhan tokoh pemuda, adat dan masyarakat secara serempak mengangkat kepal sebagai tanda sikap menolak penetapan Titik Koordinat 136 Oleh Balai Taman Nasional Manusela yang diduga dilakukan secara sepihak_FOTO ISTIMEWA.

Warga Adat Manusela Menolak Penetapan Kawasan Konservasi 'Titik Koordinat 136' Oleh Balai Taman Nasional Manusela

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Masyarakat adat Negeri Manusela, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menyatakan penolakan tegas terhadap penetapan batas kawasan konservasi yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional (BTN) Manusela. 

Penolakan ini mencuat setelah pihak masyarakat adat merasa kebijakan tersebut diambil secara sepihak dan merugikan hak-hak tradisional mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi yang diterima Liputan.co.id pada Jumat, 29 Mei 2026.

Tokoh Adat Negeri Manusela, Michael Amanokuan, mendesak pihak BTN Manusela untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan tersebut. Ia secara spesifik menyoroti penetapan titik koordinat yang dianggap tidak melibatkan pemilik sah wilayah tersebut.

"Kami masyarakat adat Negeri Manusela meminta kepada pihak Balai Taman Nasional Manusela untuk meninjau kembali penetapan batas Titik Koordinat 136 (batas kawasan konservasi)," ujar Michael dalam keterangannya.

Michael menegaskan bahwa penetapan tapal batas yang dilakukan oleh pihak Balai telah membatasi ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada hutan. 

Menurutnya, masyarakat adat Manusela telah mendiami dan menjaga kawasan hutan tersebut secara turun-temurun jauh sebelum penetapan status kawasan diberlakukan.

"Balai sudah membatasi hak hidup kami di tanah yang selama turun-temurun kami huni dan jaga kawasan hutannya," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa legitimasi penetapan tapal batas tidak boleh mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat adat. 

"Penetapan tapal batas dan titik koordinat tidak boleh dilakukan sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat," tegas Michael.

Polemik terkait tumpang tindih batas kawasan konservasi dan wilayah adat di Pulau Seram bukanlah fenomena baru. 

Sebelumnya, sejumlah negeri adat lainnya juga telah menyuarakan keberatan serupa, di mana penetapan kawasan sering kali bersinggungan langsung dengan hak ulayat yang telah diakui secara turun-temurun.

Menanggapi situasi yang kian meruncing, masyarakat adat Manusela berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat segera hadir sebagai penengah. 

Mereka menuntut agar penyelesaian persoalan ini dilakukan secara terbuka dan mengedepankan mekanisme adat, demi memastikan hak-hak masyarakat lokal tetap terlindungi di tengah upaya konservasi lingkungan.