Penjelasan Herry Men Carl Haurissa usai diperiksa sebagai kasus bansos Maluku Tengah yang sementara disidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah_FOTO LIPUTAN.CO.ID.

Usai diperiksa Sebagai Saksi, Haurissa Tegaskan Tak Ada Cashback di Penyaluran Bansos Pemda Malteng

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,-Herry Men Carl Haurissa, Ketua DPRD Maluku Tengah memenuhi panggilan penyidik Jaksa dalam kasus dugaan korupsi Bansos Pemda tahun anggaran 2023. 

Ketua DPRD diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bansos yang saat ini digarap Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Senin 2 Maret 2026. 

Herry datang penuhi panggilan sebagai saksi kerana tahun 2023 ia merupakan Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah dan memiliki Pokir Bansos yang terealisasi sebanyak 70 kelompok penerima. 

Usal diperiksa selama 5 jam, Politisi Partai Gerindra itu melayani Doorstop sejumlah awak media yang sudah menunggu di depan kantor Kejari Maluku Tengah jalan Banda, Kecamatan Kota Masohi. 

Haurissa, menegaskan bahwa tidak ada cashback atau bentuk imbalan apa pun dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Daerah Maluku Tengah tahun anggaran 2023 yang merupakan jatah pokirnya. 

 "Tidak ada urusan cashback atau bentuk imbalan apa pun. Itu tidak pernah menjadi bagian dari sikap dan perilaku politik saya," katanya.

Haurissa yang juga Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa sejak awal usulan bantuan sosial dari masyarakat ia menyeleksi berdasarkan kelayakan dan kesesuaian dengan peruntukan anggaran dalam APBD. 

"Saya menyeleksi (usulan Bansos masyarakat) berdasarkan kelayakan dan kesesuaian dengan peruntukan anggaran dalam APBD. Setiap rekomendasi yang saya sampaikan, saya pastikan jelas kelompok penerimanya dan jelas peruntukannya," ujarnya.

Herry juga menekankan bahwa penetapan Bansos adalah kewenangan eksekutif melalui keputusan Bupati, dan DPRD tidak berada pada ranah teknis penetapan itu. 

"Penetapan bansos adalah kewenangan eksekutif melalui keputusan Bupati. DPRD tidak berada pada ranah teknis penetapan itu," katanya.

Herry juga menyatakan bahwa ia hadir untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik. 

"Sebagai warga negara yang harus taat hukum, saya hadir untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik," tandasnya.