Tanpa Tempat Duduk: BKPSDM Malteng Terapkan Konsep Apel Bersama Saat Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Tanpa kursi duduk, hanya meja penandatanganan dan podium yang tampak saat proses penyerahan SK PPPK paruh waktu lingkup Pemda Maluku Tengah, Jum'at 30 Januari 2026. 

Berlangsung di Baileo Ir Soekarno Masohi jalan Pattimura, Pemda menggunakan konsep apel bersama saat menyerahkan SK kepada 1.749 penerima. 

Proses penyerahan SK dengan konsep apel bersama tujuannya agar Pemda tak menyediakan kursi. Sebab, ruang Baileo Ir Soekarno Masohi yang menjadi tempat pembagian SK kepada 1.749 penerima itu tak memadai jika harus menyediakan kursi bagi para penerima SK PPPK paruh waktu. 

"Memang tidak sediakan kursi baik untuk penerima SK maupun kursi untuk Pak Bupati maupun OPD yang hadir. Kita belajar dari pengalaman kemarin, jumlah penerima SK tak sebanyak sekarang ini. Namun saat itu ada sebagian tak mendapatkan tempat duduk karena ruang tidak memadai. Sehingga tadi untuk melayani 1.749 orang kami gunakan konsep apel bersama dalam rangka penyerahan SK PPPK paruh waktu," ujar Sah Alim Latuconsina, Kepala BKPSDM Maluku Tengah di Masohi. 

Latuconsina membantah bersikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada penerima SK PPPK penuh waktu dengan paruh waktu. 

"Kami awalnya berencana lakukan kegiatan penyerahan SK di lapangan terbuka karena jumlah yang menerima banyak. Hanya saja kami pertimbangkan selesai apel langsung dilakukan pembagian SK yang tentu butuh waktu lama karena layani satu-satu. Jadi sekali lagi ini bukan mengistimewakan yang penuh waktu dan mendiskreditkan yang paruh waktu," jelas Latuconsina. 

Seperti diketshui, Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.749 peserta penerima SK pada Jumat, 30 Januari 2026 di Baileo Soekarno, Masohi. 

Penyerahan SK tersebut didasarkan  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13539/B-SI.01.01/SD/2025 Tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Alokasi Peserta PPPK Paruh Waktu sejumlah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Formasi Tahun 2025 sejumlah 1.776 dengan rincian :

1. Formasi PPPK Tenaga Teknis  Daerah sebanyak 1618 
2. Formasi PPPK Tenaga Guru sebanyak 140
3. Formasi PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 318

Dari jumlah  tersebut diatas yang mengikuti pemberkasan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu sebanyak 1776 orang dan yang sudah ditetapkan sebanyak 1749 orang. 

27 orang masih dalam tahapan verifikasi ulang oleh BKN dengan rincian 2 orang kualifikasi pendidikan pada ijazah tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar, 4 orang dalam tahapan perbaikan Dokumen, 18 orang tahun lahir ijazah diragukan karena terdapat coretan/edit pada tahun lahir di ijazah, dan 3 orang Ijazahnya tidak dapat diakomodir oleh BKN.

Bupati Zulkarnain mengucapkan selamat kepada kepada para peserta yang telah resmi menerima SK sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Perlu saya sampaikan bahwa Saudara-saudari yang menerima SK hari ini berjumlah 1.749 orang, yang terdiri dari 140 tenaga guru, 318 tenaga kesehatan, dan 1.291 tenaga teknis," ungkap Zulkarnain. 

Zulkarnain mengatakan jumlah yang cukup besar ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekuatan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan di daerah ini.  

Wakil Ketua APKASI ini menegaskan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu bukanlah penghalang untuk berkinerja unggul. "Sebaliknya, jadikan posisi ini sebagai ruang pengabdian, ruang pembuktian, dan ruang aktualisasi diri. 

Tunjukkan bahwa Bapak/ibu sekalian adalah aparatur yang dapat diandalkan, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Tengah," tutur Zulkarnain

Diakhir sambutannya Bupati mengucapkan selamat kepada para penerima SK dan menyampaikan pesan agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, bekerja dengan hati, melayani dengan tulus, serta menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah di mana pun Saudara bertugas.