-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2025
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Dewan Pengupahan Maluku Tengah diduga tidak melaksanakan sidang upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.
Padahal sidang penetapan UMK sangat urgen selain untuk menyesuaikan regulasi baru, sidang itu juga guna memastikan bahwa upah pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak, sambil tetap memperhatikan daya saing usaha di tingkat lokal.
Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Maluku, Yeheskel Haurissa menyesali sikap Dewan Pengupahan Maluku Tengah lantaran tidak melaksanakan sidang upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.
"Kami perlu menyampaikan hal penting berkaitan dengan pengupahan, dimana dewan pengupahan tidak bersidang untuk penetapan UMP UMK Kabupaten Maluku Tengah di 2025," ujar Haurissa di Masohi.
Seharusnya kata dia, dewan pengupahan Malteng itu melakukan sidang, karena PP No. 51 Tahun 2023 perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah mengatur hal demikian.
"Peraturan ini mengatur formula penghitungan upah minimum, penetapan, dan pemberlakuan upah minimum, serta peran dewan pengupahan daerah," tukasnya.
Dijelaskan, sistem pengupahan yang dulu tidak ada sub sektoral dan sektoral.
Maka stelah PP 51 2023 keluar, akhirnya regulasi itu dikembalikan.
Artinya ada upah selain upah minimum kabupaten secara umum, selain itu juga ada upah minimum kabupaten atau kota sub sektoral dan sektoral.
Oleh karena itu lanjutnya, menjadi catatan penting bagi Pemda Maluku Tengah untuk menetapakan UMK 2026. Oleh karena itu pada November 2025 nanti dewan pengupahan harus melakukan sidang dan menetapkan upah bukan berdasarkan kabupaten atau kota saja, melainkan secara sub sektoral dan sektoral.
"Setau saya Kabupaten Maluku Tengah tidak sidang dalam penetapan UMK, akhirnya masih menggunakan ketentuan UMK tahun 2023 atau tahun 2024," pungkas Haurissa.
Sementara itu, Christ Lailossa sebagai ketua Dewan Pengupahan Maluku Tengah mengakui pihaknya tidak melakukan sidang penetapan UMK tahun 2025.
Lailossa yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Tengah bilang, tahun 2024 pihaknya sudah menganggarkan sidang pengupahan untuk tetapkan UMK 2025, namun rencana tersebut tidak bisa dilakukan karena terjadi pemotongan anggaran karena kebijakan refokusing atau pemotongan anggaran.
"Jadi kita sudah anggarkan semua, tapi karena dampak efisiensi jadi tidak bisa dipaaksakan, kita sangat mau sesuai regulasi hanya saja kendalanya di situ (anggaran) saja," ujar Lailossa saat dihubungi Liputan.co.id via telepon, Selasa 6 Mei 2025.
Untuk melaksanakan sidang penetapan upah minimum kabupaten perlu libatkan unsur Buruh, BPS, Akademisi, Pakar Ekonomi dan pihak terkait.
"Jadi di sidang ini tidak hanya soal melibatkan para pihak saja ada beberapa tahap yang harus dilalui. Sehingga kami sangat butuh suport anggaran," ungkapnya.
Ia menambahkan usaha untuk mendapatkan dukungan pihak TAPD Pemda dan juga DPRD sudah dilakukan. Namun hingga kini belum bisa dilakukan.