-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID-Berikat kain merah di kepala, sejumlah warga dari Dusun Runnusa dan warga Dusun Rohua Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, datangi Kantor Bupati Maluku Tengah, Kamis 24 Maret 2022.
Kedatangan warga tersebut untuk menagih janji Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua soal ganti rugi kepada warga Runnusa dan Rohua yang jadi korban penabangan pohon buah akibat konflik sosial Sepa-Tamilouw November tahun lalu.
Saat tiba di Kantor Bupati jalan Geser Kota Masohi, Maluku Tengah sekelompok warga tersebut sempat teriak-teriak meminta Bupati untuk merealisasikan janjinya kepada warga dua dusun tersebut.
"Janji Januari (2022) sudah bisa dapat bantuan, tapi sampe sekarang belum ada kejelasan. Bupati suruh katong (kita) bikin rekening, katong punya uang sudah kaluar bikin rekening tapi sampe sekarang seng (tidak) ada kejelasan," teriak Lokon (53) salah satu warga yang ikut dalam aksi tagih janji tersebut.
Tak hanya bertangan kosong dalam aksi tagih janji tersebut mereka penagih janji juga juga membawa spanduk bertuliskan warga korban penabangan pohon telah ditipu.
Selama lebih dari 30 menit sampaikan keluh kesah, sekelompok warga tersebut diterima Asisten 1 Wem Istia dan Asisten 2 Nova Anakotta.
Hal itu lantaran saat aksi, baik Bupati maupun Wakil Bupati serta Sekda sedang menjalankan tugas luar Daerah.
"Kita tidak bisa ambil kebjakan, dan proses pembayaran itu akan jalan, tapi ada prosedur dan nanti tunggu beliau Bapak Bupati datang. Bapak-bapak bersabar, pasti saya dengan Pak As 1 sampaikan, kita tidak bisa memaksakan keadaan," ujar Anakotta saat terima warga Runnusa.
Nova mengatakan akan memfasilitasi pertemuan warga dengan Bupati. Namun Nova berharap warga tidak ada tindakan lain sekembali dari kantor Bupati. "Saya berharap balik ke sana jangan ada gerakan tambahan di sana," harap Nova.