Kajari Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea saat didoorstop sejumlah awak media_FOTO KAYUM ELY/LIPUTAN.CO.ID.

Soal Lama Klarifikasi Auditor di Kasus Bansos, Kajari Maluku Tengah: Tiga Minggu, tapi...

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah saat ini tengah mempercepat proses audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea, menargetkan proses klarifikasi saksi oleh tim auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan rampung dalam dua hingga tiga minggu ke depan.

Hal tersebut disampaikan Herbeth saat dikonfirmasi oleh awak media di Kantor Kejaksaan di Masohi, jalan Banda, Rabu 10 Juni 2026. 

Menurut Herbeth, proses klarifikasi ini krusial untuk menemukan kebenaran materiil, khususnya terkait aliran dana dalam kasus tersebut. 

Tim auditor melakukan pendalaman keterangan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa di tingkat penyidikan.

"Setelah menerima dokumen dari kita, tim auditor melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi yang kita periksa saat penyidikan. Tujuannya untuk menemukan kebenaran materiil terkait aliran dana. Untuk waktunya, setelah di Masohi, tim masih harus ke Saparua dan Banda, jadi mungkin kurang lebih 2-3 minggu untuk klarifikasi," ujar Herbeth.

Dalam pelaksanaannya, Herbeth mengakui adanya kendala terkait kehadiran saksi. Ia pun mengimbau agar seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif.

"Kita imbau kepada saksi-saksi untuk meluangkan waktunya memenuhi panggilan. Ada yang kita panggil 100 orang, yang datang 28, jadi kita lakukan pemanggilan ulang," tambahnya.

Terkait prosedur audit, Herbeth menegaskan bahwa tim auditor yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang tersertifikasi oleh BPKP. Ia juga memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pedoman hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Auditor kita dilatih dan tersertifikasi oleh BPKP, jadi bukan sembarangan. Kita bekerja berdasarkan SOP dan hukum acara. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim MK, audit internal atau audit dari kita masih diperkenankan untuk perhitungan kerugian negara," tegasnya.

Mengenai total kerugian negara, Herbeth menyatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor. 

Terkait informasi pemeriksaan Sekretaris Daerah Maluku Tengah hari ini, ia membenarkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda klarifikasi saksi penyidikan.

Saat ditanya mengenai kapan penetapan tersangka akan dilakukan, Herbeth menyatakan bahwa penyidik tidak ingin terburu-buru sebelum angka kerugian negara dinyatakan secara pasti oleh auditor.

"Kita tunggu hasil perhitungan kerugian negara. Setelah selesai perhitungan, kita akan melakukan ekspos perkara. Ekspos ini tidak hanya dilakukan di internal kita, tetapi juga melibatkan pimpinan di Kejaksaan Tinggi," pungkasnya.

Hingga saat ini, Herbeth memastikan bahwa seluruh proses penyidikan masih on the track dan berjalan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik.