-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status kepemimpinan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Tulehu.
Desakan ini muncul menyusul status hukum yang dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Jopie Lasamahu, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, Bagian Pemerintahan, serta Camat Salahutu.
RDP tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD setempat, Masohi, Rabu 13 Rabu 2026.
“Hasil RDP yang baru saja selesai dilaksanakan menyimpulkan bahwa status hukum untuk Tulehu sudah memiliki keputusan tetap atau inkracht dari PTUN. Oleh karena itu, Komisi I mendesak Pemerintah Daerah, dalam hal ini Saudara Bupati, untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan tersebut,” tegas Jopie Lasamahu kepada wartawan.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan bahwa menindaklanjuti putusan tersebut merupakan kewajiban hukum bagi Pemerintah Daerah, mengingat putusan dari tingkat PTUN sudah sangat jelas.
Persoalan ini bermula ketika pelantikan Urian Ohorella sebagai Kepala Pemerintah Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, digugat oleh sejumlah pihak ke PTUN Ambon.
Berdasarkan Putusan Eksekusi PTUN Ambon Nomor: 33/Pen.Eks/G/2024/PTUN ABN tertanggal 10 September 2024, terdapat beberapa poin utama amar putusan, di antaranya:
Mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi.
Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 141-333 Tahun 2023 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Tulehu tertanggal 15 Maret 2023 atas nama Urian Ohorella tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak tanggal 7 Juni 2024.
Memerintahkan Panitera PTUN Ambon untuk menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan Tergugat.
Senada dengan DPRD, Wakil Ketua Saniri Negeri Tulehu, Muhammad Saleh Kotta, juga menuntut ketegasan dari pihak eksekutif. Ia menilai keberadaan Urian Ohorella saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum.
“Sampai saat ini Saudara Urian Ohorella belum juga berhenti sebagai Kepala Pemerintah Negeri Tulehu. Padahal, sesuai putusan a quo, yang bersangkutan seharusnya sudah tidak memiliki kedudukan hukum dalam jabatannya sejak 7 Juni 2024,” ujar Saleh Kotta dalam isi surat yang dihimpun.
Pihak Saniri Negeri Tulehu mengkhawatirkan adanya respon negatif dari masyarakat atau potensi tindakan sewenang-wenang jika status ini dibiarkan berlarut-larut.
“Atas nama kepastian hukum dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami meminta dan mendesak Bapak Bupati untuk segera memberhentikan Saudara Urian Ohorella sebagai Kepala Pemerintah Negeri Tulehu,” tutupnya.