-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Anggota Komite II DPD RI, Dr. Nono Sampono, melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses penyerapan aspirasi masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam kunjungan tersebut adalah kejelasan mengenai proses eksploitasi Blok Lofin yang terletak di Seram Utara.
Usai menemui Bupati Maluku Tengah beserta jajaran Forkopimda di Kantor Bupati, Jalan Geser Masohi, pada Rabu 6 Mei 2026, Nono Sampono menegaskan bahwa isu energi dan sumber daya mineral (ESDM) menjadi agenda penting dalam kunjungannya kali ini.
Nono menjelaskan bahwa kehadirannya di Maluku Tengah bertujuan untuk membedah masalah di berbagai sektor yang menjadi lingkup tugas Komite II DPD RI, mulai dari pertanian, perikanan, perhubungan, hingga pariwisata.
"Saya memilih Maluku Tengah kali ini untuk membicarakan beberapa sektor yang berkaitan dengan tugas saya di Komite II. Dari pertemuan ini, saya juga akan mendatangi dinas-dinas terkait untuk menanyakan detail masalah yang ada," ujar Nono Sampono kepada media.
Selain masalah sektoral, ia juga menyoroti isu nasional yang berdampak ke daerah, seperti penanganan sampah, penanganan pasar, hingga masalah pemukiman dan kependudukan. Namun untuk Maluku Tengah, ia memberikan perhatian khusus pada potensi tambang dan pariwisata di Banda.
Terkait pertanyaan mengenai Blok Lofin di Seram Utara yang telah menyelesaikan tahap eksplorasi pada tahun 2023 namun belum menunjukkan kejelasan proses eksploitasi, Nono mengaku masalah ini sudah sempat dibahas bersama Bupati.
"Tadi muncul juga pembicaraan dengan Pak Bupati. Ada dua lokasi yang sedang berproses (terkait geothermal/energi), yang satu sudah melalui tender setahu saya. Ada dari Pertamina dan pihak luar. Sementara Blok Lofin ini memang menjadi perhatian," jelasnya.
Nono menambahkan bahwa dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan dinas teknis untuk mendapatkan data yang lebih spesifik setelah mendapatkan gambaran umum dari Bupati.
Mengenai langkah selanjutnya, Nono Sampono menyatakan kesiapannya untuk membawa aspirasi ini ke tingkat pusat di Jakarta agar segera diseriusi. Meski demikian, ia mengingatkan adanya pembagian kewenangan antara daerah dan pusat.
"Soal Blok Lofin, ini kewenangan provinsi yang kemudian diusulkan ke pusat (Jakarta). Tetapi, tetap Bupati sebagai pemegang otoritas otonomi di daerah memiliki kewenangan juga untuk itu," tambahnya.
Nono menegaskan bahwa DPD RI akan melakukan pemetaan skala prioritas nasional untuk memastikan usulan dari Maluku dapat bersaing dan terealisasi demi kesejahteraan masyarakat daerah.