-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mencatat pencapaian signifikan dalam pengembangan ekonomi khusus perhatian pada legalitas BUMNeg di Kabupaten berjuluk Pamahanunusa itu.
Sebanyak 186 Negeri atau 100 persen negeri di wilayah ini kini resmi memiliki Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
BUMNeg yang telah memiliki legalitas resmi ini tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk mengembangkan unit usaha desa, menjalin kemitraan, dan mengakses sumber pembiayaan dari berbagai pihak.
Salah satu fokus utama pengelolaan BUMNeg di Maluku Tengah adalah pada sektor ketahanan pangan — sektor strategis yang menjadi prioritas dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat Negeri.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kerja sama erat antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMNP3A) Kabupaten Maluku Tengah bersama Pendamping Desa.
Peran aktif para pendamping terlihat mulai dari tahap pendataan, fasilitasi penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, hingga proses pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Dinas PMNP3A Kabupaten Maluku Tengah, WA Hayumi, dalam keterangannya, Sabtu 9 Agustus 2025 menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi.
“Kami bersyukur dan bangga bahwa seluruh 186 Negeri di Kabupaten Maluku Tengah kini memiliki BUMNeg berbadan hukum resmi. Legalitas ini menjadi jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha desa, sehingga BUMNeg dapat lebih leluasa menjalin kerja sama, mengembangkan usaha, dan berinovasi," ujarnya di Masohi.
Dikatakan Fokus Dinas PMNP3A saat ini adalah memastikan BUMNeg mampu mengelola sektor ketahanan pangan secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan ini adalah buah dari kerja sama pemerintah negeri, pendamping desa, serta dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa BUMNeg yang telah memiliki badan hukum kini memiliki peluang yang lebih besar untuk memperluas usaha ke berbagai sektor strategis lainnya, seperti pengelolaan sumber daya alam, pengembangan pariwisata Negeri, dan penyediaan layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat.
Dengan tercapainya 100 persen BUMNeg berbadan hukum, Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Negeri yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.
"Pemerintah daerah berharap, BUMNeg dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa dan pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu mengurangi kesenjangan antarwilayah," harapnya.
Program ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi desa sebagai basis pembangunan nasional, sekaligus memperkuat ketahanan pangan sebagai sektor kunci yang menopang kehidupan masyarakat, terutama di wilayah kepulauan seperti Maluku Tengah.