Sepa Resmi Lapor KPN Makariki Cs Soal Tindakan Pengrusakan Tanaman dan Klaim Lahan

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Pemerintah Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, secara resmi melaporkan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Makariki, Wilbert Wattimena, beserta sejumlah pihak terkait ke Polres Maluku Tengah di Masohi, Senin, 8 Juni 2026. 

Laporan ini dilayangkan sebagai respons atas tindakan pengrusakan kebun pertanian seluas 2 hektar serta klaim lahan sepihak yang dilakukan oleh pihak terlapor pada Jumat pekan lalu.

Kepala Pemerintah Negeri Sepa, Asgar Amahoru, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti insiden tersebut. 

Dalam proses pelaporan ini, Asgar didampingi oleh Kader TEKAD Negeri Sepa, Direktur Bumdes, Ketua Kopdes, penasihat hukum, Kepala Seksi Kesra, Kepala Dusun, serta sejumlah tokoh masyarakat.

"Kita ke Polres Maluku Tengah terkait dengan satu perbuatan barbar. Kita katakan barbar itu kenapa? Karena sudah diperingati oleh pemerintah daerah maupun dari pihak keamanan untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut," ujar Asgar.
Asgar menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan tiga produk hukum dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang terbit 30 tahun lalu. 

Menurutnya, sudah tidak ada lagi sengketa lahan karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat. 

Ia juga menyayangkan keterlibatan KPN Makariki yang secara langsung memimpin aksi di lapangan, padahal pemerintah daerah melalui Camat dan Wakil Bupati telah memberikan instruksi larangan beraktivitas di lokasi tersebut.

"Pak Camat sudah menyampaikan larangan untuk tidak boleh beraktivitas pada 30 April kemarin. Tanggal 4 Juni kemarin, Pak Wakil Bupati selaku pimpinan tertinggi juga sudah menyampaikan instruksi bahwa Makariki tidak boleh naik melakukan aktivitas apa pun," tegasnya.

Akibat dari tindakan tersebut, tanaman demplot yang dibiayai oleh negara dilaporkan rusak habis-habisan. 

Menanggapi kerugian materiel yang ditimbulkan, Kader Desa TEKAD Negeri Sepa, Syair Sopalatu, memberikan estimasi nilai kerugian.

"Kalau untuk kerugian taksiran itu sekitar 300 jutaan yang harus diganti rugi oleh Pemerintah Negeri Makariki," jelas Syair.

Terkait langkah hukum ini, Asgar Amahoru meminta masyarakat Negeri Sepa untuk tetap tenang, menjaga keamanan, serta menunjukkan sikap beradab sebagai warga negara yang taat hukum. 

Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Maluku Tengah dan berharap agar pihak-pihak yang merencanakan serta menggerakkan aksi tersebut dapat ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun dia, tidak ada yang kebal hukum mau menyalahgunakan kewenangan, ya silakan bertanggung jawab secara hukum," tutupnya.