-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2025

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Buntut menagih pinjaman, seorang oknum Purnawirawan Polisi bernama M. Sein yang pernah bertugas di Polres Maluku Tengah tega menganiaya hingga melecehkan seorang ibu rumah tangga di Masohi, Maluku Tengah.
Atas perlakuan bejat oknum Purnawirawan Polisi itu, ia akhirnya dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Maluku Tengah, Rabu 30 Juli 2025.
Pelapor ibu rumah tangga berinisial JO (33) yang juga petugas sapu jalan di Masohi itu, mendatangi Polres Maluku Tengah sekira pukul 09.00 WIT. Laporan ini merupakan upaya ke 4 kali yang dilakukan JO.
JO menceritakan kronologis penganiayaan, dimana ia dipukuli dengan batu bahkan sempat dilecehkan saat sedang bekerja sekitar awal Juli 2025 lalu.
"Pemukulan terjadi hari Selasa dalam bulan Juli sekira jam 6 sore, saya dipukul dalam bulan Juli itu sebanyak 2 kali. Beliau pukul dengan batu," ungkap JO.
Usai dipukuli, JO mengalami luka lebam di sejumlah area tubuh, hasil visum penganiayaan itu telah ia laporkan ke pihak kepolisian.
Mirisnya, M. Sein meminta berhubungan badan dengan JO untuk melunasi pinjaman.
"Beliau minta berhubungan badan agar uang lunas, beliau pernah lecehkan di tempat kerja. Beliau juga pernah masuk ke rumah saya, masuk ke kamar anak perempuan saya tarik kain anak saya," tutur JO.
JO turut menjelaskan kronologis peminjaman uang dari oknum Purnawirawan Polisi itu.
"Saya ambil pinjaman tiga kali, bermula sekitar tahun 2023. Teman saya mengenalkan oknum Purnawirawan Polisi itu kepada saya," ujarnya.
Pertama, JO meminjam uang Rp. 1 juta, dan sudah dilunasi. Setelahnya, JO meminjam lagi Rp. 500 ribu namun sudah dibayar lunas.
"Sampai sudah mau habis bayar. Beliau minta ambil Rp. 500 ribu lagi, karena saya ada kebutuhan mendesak saat itu," jelasnya.
Tiba-tiba JO ditagih Rp. 4 juta dari oknum Purnawirawan Polisi tersebut, bahkan tanpa menunjukkan bukti atau kwitansi hutang.
"Beliau hitung semua 4 juta tanpa kwitansi atau bukti transaksi," pungkas JO.
Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Rendy Renaldi menegaskan bahwa kasus ini tentu akan dilanjutkan, kecuali korban mencabut laporannya.
"Prosesnya lanjut, jangankan itu, anggota aktif saja kasusnya lanjut ,apalagi sudah pensiun tidak aktif, yang aktif saja lanjut," tegas Kasat Reskrim.(***)