Tim Kuasa hukum AT sampaikan pengaduan di Polres Maluku Tengah_FOTO ISTIMEWA.

Poster Kontroversial Proyek KTM Kobi Berujung Laporan ke Polisi

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, Ir. Abdullah Tuasikal melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Nirahua & Partners, Irnawaty Bella dan Anastasia E. Pattiasina, resmi mengambil langkah hukum. 

Keduanya menyambangi SPKT Polres Maluku Tengah untuk melaporkan sejumlah pihak, Selasa 9 Juni 2026. 

Langkah ini ditempuh menyusul beredarnya poster digital yang menampilkan foto klien mereka sedang memegang uang, yang dikaitkan dengan narasi dugaan korupsi proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kobi tahun anggaran 2011.

Laporan tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Khusus nomor 16/PID/LFN/VI/2026 yang ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni akun Facebook anonim "Miranti" serta tiga nama lainnya, yakni Sultan Syaifullah Mussa, Moh. Bakri Renngur, dan Eko Putra Yoisangadji.

Irnawaty Bella menjelaskan bahwa pada 8 Juni 2024, kliennya mendapati sebuah gambar digital yang beredar luas di media sosial Facebook. Gambar tersebut memuat wajah kliennya tengah memegang lembaran uang pecahan Rp100.000 dengan menyertakan identitas lengkap.

"Setelah kami telusuri, gambar tersebut pertama kali diunggah oleh akun anonim 'Miranti' ke dalam grup privat Facebook 'GERBANG MALTENG' yang memiliki kurang lebih 30.000 anggota. Unggahan ini dengan cepat diakses dan diketahui oleh masyarakat luas," ujar Irnawaty.

Poster tersebut bertajuk "usut tuntas dugaan korupsi pada proyek KTM (Kota Mandiri Terpadu) TA 2011"  yang menarasikan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp28 miliar.

Menurut pihak kuasa hukum, tampilan foto tersebut sengaja disusun untuk memberikan kesan seolah-olah klien mereka terlibat dalam praktik korupsi atau menerima uang hasil kejahatan. 

Padahal, klien mereka tidak pernah memberikan izin atau persetujuan atas penggunaan foto dan identitasnya untuk materi kampanye tersebut.

"Akibat perbuatan ini, klien kami mengalami kerugian moril yang sangat besar. Reputasi sosial dan kehormatannya tercemar. Padahal, sampai saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah atas tuduhan tersebut," tegas Irnawaty.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan para terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana, di antaranya UU ITE  Diduga melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024, terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
 
UU Perlindungan Data Pribadi Melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 karena menggunakan data pribadi (foto dan identitas) tanpa izin secara melawan hukum.

Dan KUHP Diduga memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak Law Firm Nirahua & Partners mengecam keras tindakan para terlapor yang dinilai melakukan trial by social media atau penghakiman oleh media sosial. 

Tindakan menggiring opini publik tanpa proses hukum yang sah dianggap mencederai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyebaran informasi yang merusak nama baik," pungkas tim kuasa hukum.