-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Andreas Intan alias Kim Fui, pengusaha lokal di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah mengungkapkan bahwa dia telah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tambahan satu lantai setengah untuk Hotel Intan sejak tahun lalu.
Menurutnya, proses pengajuan izin tersebut masih belum selesai hingga saat ini.
"Saya akui bahwa ini (Hotel awalnya izin) 3 lantai tetapi saya sambil jalan, saya ajukan PBG tambah 1 lantai setengah, tapi sudah satu tahun lebih dari manual sampai OSS sampai sekarang PBG tidak ada yang keluar apakah saya salah?" ungkap Andreas saat ditemui Liputan.co.id, di Masohi Sabtu 17 Mei 2025.
Andreas menambahkan bahwa dia telah membawa dokumen pengajuan izin tersebut langsung ke kantor PTSP dan PU, namun hingga saat ini belum ada realisasi.
"Terkait tambahan satu tingkat setengah sudah diurus satu tahun lalu (Februari 2024), dan dibawa langsung oleh saya punya pegawai sendiri. Waktu itu saya suru cek prosesnya sudah sampai mana ternyata di PTSP bilang berkas tercecer, saya waktu itu langsung bawah berkas pengajuan izin langsung ke PTSP. Saat itu ada pegawai bilang kasih ke salah satu pegawai yang katanya anaknya kepala PTSP" ungkapnya.
Andreas berharap pemerintah daerah dapat mendukung pengusaha lokal seperti dirinya untuk membangun daerah. "Saya hanya ingin bangun daerah namun semua keputusan dikembalikan lagi ke legislatif dan eksekutif," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Komisi III menyoroti pembangunan Hotel Intan yang terletak di tengah kota Masohi. Mereka mempertanyakan izin PBG Hotel Intan hanya 3 lantai namun berubah dan menambah satu lantai setengah.
Merekapun menyoroti PBG Hotel Intan yang diterbitkan PTSP tanpa rekomendasi teknis dari Dinas PUPR Maluku Tengah.
Kim Fui bilang soal PBG Hotel Intan yang dikeluarkan PTSP tanpa rekomendasi PUPR bukan menjadi kewenangan dia.
"Masalah rekomendasi antara PTSP dan PUPR itu bukan saya punya wewenang, itu antara instansi yang terkait di dalam PTSP itu sendiri," tukasnya.