-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan dokter spesialis.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong pemerataan distribusi pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Maluku Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Dr. Musriadin Labahawa, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah di gedung DPRD, Masohi, 13 Mei 2026.
Menurut Musriadin, saat ini terjadi ketimpangan distribusi tenaga medis, di mana dokter spesialis masih terkonsentrasi di satu titik saja.
"Inisiatif Perda ini kami gagas karena kendala yang kita hadapi adalah distribusi pelayanan. Kita punya tiga Rumah Sakit Daerah yang sudah beroperasi di Masohi, Saparua, dan Banda, ditambah lagi satu yang ada di Hitu. Namun, tenaga dokter spesialis kita belum terdistribusi dengan baik ke rumah sakit-rumah sakit tersebut," ujar Musriadin kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, seorang dokter sebenarnya memiliki hak untuk melakukan praktik di tiga tempat berbeda melalui tiga SIP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan mayoritas dokter spesialis hanya terpusat di RSUD Masohi.
"Menjadi kendala sekarang, kenapa (dokter spesialis) cuma ada di RSUD Masohi? Sementara kita punya beberapa RSUD di tempat lain. Inilah yang menjadi perhatian serius kami," tegasnya.
Ketidak merataan sebaran dokter ini berdampak langsung pada masyarakat, terutama terkait akses jaminan kesehatan.
Musriadin mencontohkan kondisi di RSUD Banda yang mengalami kendala dalam mengakomodasi klaim BPJS untuk pasien rawat inap akibat ketiadaan dokter spesialis yang menetap.
"Kita punya 20-an lebih dokter spesialis di Maluku Tengah. Ini adalah potensi yang harus dimaksimalkan. Di Banda misalnya, mereka punya rumah sakit, tapi untuk rawat inap, klaim BPJS-nya tidak bisa diakomodir. Ini kan masalah," ungkapnya.
Politisi PKS menilai kondisi tersebut sangat ironis dan merugikan masyarakat yang telah patuh membayar iuran BPJS namun tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya saat membutuhkan pengobatan.
"Masa masyarakat sudah bayar iuran BPJS, tapi di sisi lain saat mau berobat tidak dilayani? Ini problem yang harus menjadi perhatian serius kami di DPRD dan juga Pemerintah Daerah," tambah Musriadin.
Menutup keterangannya, Komisi IV menyatakan telah berdiskusi intensif dengan Dinas Kesehatan untuk segera memproses draf Perda SIP ini agar dapat dibahas dan diputuskan menjadi regulasi tetap yang menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Maluku Tengah.