Anggota DPRD Maluku Tengah yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Novian Kaman Tatuhey_FOTO KAYUM ELY/LIPUTAN.CO.ID.

Sangat Urgen, Novian Kaman Tatuhey Dorong Perda Soal Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Maluku Tengah

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Anggota DPRD Maluku Tengah yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Novian Kaman Tatuhey, secara tegas mendorong Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk segera membentuk Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Dorongan ini disampaikan Novian di sela-sela Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Maluku Tengah, Masohi, pada Selasa 7 Juli 2026. 

Politisi dari daerah pemilihan Salahutu ini menilai, urgensi kehadiran Perda tersebut muncul menyusul maraknya polemik terkait penetapan batas kawasan hutan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Pulau Seram. 

Sejumlah wilayah, seperti Kanikeh, Manusela, hingga Kecamatan Tehoru, dilaporkan memicu protes luas dari masyarakat adat setempat.

“Masyarakat merasa proses pematokan batas dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dan sosialisasi yang transparan kepada pemerintah negeri maupun masyarakat adat. Kita tidak bisa membiarkan hak ulayat yang dikelola secara turun-temurun terus terabaikan,” ujar Novian.

Menurut Novian, penetapan kawasan hutan yang sering kali tumpang tindih dengan wilayah pemukiman, tanah ulayat, serta kawasan sakral marga-marga setempat telah menciptakan keresahan sosial. 

Jika tidak segera diantisipasi dengan regulasi yang kuat, ia khawatir hal ini akan memicu konflik horizontal serta mengancam keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada hutan.

Novian menjelaskan bahwa Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum yang konkret. 

Tanpa payung hukum di tingkat daerah, hak ulayat rentan diabaikan, sehingga memudahkan klaim sepihak atas nama kawasan hutan atau izin konsesi perusahaan.

“Menurut saya Perda ini harus ada karena nantinya menjadi instrumen untuk mengakui keberadaan masyarakat adat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)," tambahnya.

Upaya yang disuarakan oleh Novian ini sejalan dengan desakan berbagai aktivis di Maluku yang terus mendorong agar masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek utama dalam pembangunan, bukan justru terpinggirkan oleh kebijakan administratif yang tidak partisipatif.