-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Tanaman pohon kelapa milik warga yang terbentang pada luasan lahan 10 hektar dan tanaman mangrove dengan luasan 2 hektar mati diduga tercemar limbah perusahaan Tambak Udang PT WLI di Seram Utara.
Areal tanaman warga yang terbentang di seputaran kali, Desa Pasahari Kecamatan Seram Utara itu terhubung dengan induk Instalasi Pengolahan Air Limbah Perusahaan PT WLI.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah pun telah turun tangan melakukan tinjau lapangan.
"Tim yang berwenang telah tinjau lapangan pada 6 sampai 8 Februari 2025. Dan ditemukan 10 hektar kelapa mati dan 2 hektar mangrove juga mati," ujar Hengky Tomasoa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah di Masohi, Rabu 19 Maret 2025.
Atas temuan itu Dinas meminta ada pengujian sampel air limbah yang harus diukur dengan 26 parameter untuk memastikan mutu air apakah karena tercemari limbah perusahaan PT WLI atau tidak.
Namun pengukuran sampel air limbah bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten melainkan Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon yang dipercayakan DLH Provinsi guna rutin enam bulan uji sampel.
Dinas pun meminta perusahaan untuk membiayai pihak BSPJI turun lapangan untuk melakukan pengujian sampel.
"Karena kita tidak punya anggaran guna biaya Balai SPJI untuk turun mengukur mutu limbah maka kami minta perusahaan yang memfasilitasi. Tapi warga sempat menolak pihak perusahaan yang membiayai pihak Balai," tandas Hengky.
Namun hingga saat ini belum ada laporan dari pihak perusahaan atas permintaan pengujian sampel.
Di sisi lain, Dinas telah mengantongi hasil uji sampel yang rutin diambil pihak Balai enam bulan sekali tahun 2024.
Namun hasil pengujian sampel itu hanya diukur pada 7 parameter dimana tidak termasuk pengujian pengaruh bahan kimia terhadap kualitas air.
Dengan dasar hasil uji sampel itu Dinas Lingkungan juga minta perusahaan untuk mengeruk endapan limbah. "Namun hingga saat ini perusahaan belum lapor atas permintaan kami," ungkapnya.
Hengky menegaskan jika pengujian hasil sampel dengan 26 parameter melewati mutu uji maka sangsi kepada perusahaan tidak berada pada kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten melainkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
"Karena kita tidak punya petugas pengawasan yang bersertifikat sehingga yang nanti memutuskan sangsi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan itu DLH Provinsi," tandasnya.