Fitriani salah satu PPPK Paruh Waktu di MTs Negeri 2 Maluku Tengah_FOTO ISTIMEWA.

Gaji PPPK PW Lingkup Kemenag Malteng Sebagian Terealisasi, Regulasi Bayar Gaji Dibebankan ke Satker

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Implementasi pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah mulai menemui titik terang. 

Meski sebagian sudah terealisasi, proses pembayaran kini sepenuhnya dibebankan kepada Satuan Kerja (Satker) masing-masing sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Tata Usaha Kemenag Kabupaten Maluku Tengah, Ibrahim Sayuti Wailissa, menjelaskan bahwa mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu saat ini masih mengacu pada pola lama saat mereka masih berstatus tenaga honorer.

“Untuk PPPK paruh waktu, mekanismenya masih mengacu pada pola sebelumnya saat mereka berstatus honorer, yaitu melalui satker masing-masing,” ujar Ibrahim.

Ia menambahkan bahwa besaran dan waktu pembayaran dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial setiap Satker. 

"Ada yang sudah terealisasi, seperti di MTs Negeri 2, namun ada juga yang masih berproses. Kami sementara menunggu persetujuan Dirjen soal penambahan operasional untuk bayar gaji PPPK Paruh Waktu di kantor kemenag," tambahnya.

Sejumlah tenaga PPPK Paruh Waktu melaporkan telah menerima hak mereka. 

Kasman Wabula, PPPK Paruh Waktu di MAN 2 Maluku Tengah, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima gaji untuk periode Januari hingga Maret.

"Gaji berasal dari hibah operasional. Kita sudah disampaikan sejak sebelum lebaran kemarin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dibayar lewat madrasah. Alhamdulillah, memasuki lebaran madrasah sudah bayar untuk Januari sampai Maret, masing-masing satu juta dua ratus ribu rupiah," ungkap Kasman.

Senada dengan itu, Fitriani salah satu PPPK Paruh Waktu di MTs Negeri 2 Maluku Tengah juga mengonfirmasi adanya kenaikan pendapatan setelah beralih status. 

Jika sebelumnya saat menjadi honorer ia menerima Rp500 ribu per bulan, kini sebagai PPPK PW ia menerima Rp800 ribu per bulan.

"Kemarin sudah dibayar gajian dari Januari sampai Maret. Pihak sekolah menyampaikan memang ada tahapan karena aturan baru, di mana semua (gaji) dikembalikan ke Satker," tuturnya.


Namun, kondisi berbeda dialami oleh PPPK Paruh Waktu di MIN 1 Maluku Tengah. Abjan Sahupala mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu informasi resmi terkait pencairan gaji.

"Sampai saat ini saya belum tahu gaji PPPK Paruh Waktu seperti apa karena belum dibayar oleh Satker. Kalau penjelasan Kemenag memang dibayar Satker, tapi mungkin masih dalam proses, jadi kami tetap menunggu," kata Abjan.

Perubahan regulasi ini menuntut kemandirian anggaran di tingkat Satuan Kerja dalam mengelola dana operasional untuk memastikan kesejahteraan para pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kemenag Maluku Tengah tetap terjaga.