-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Pemerintah Daerah Maluku Tengah lewat dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat telah mengatur posisi pedagang usai dilakukan rehab gedung Masohi Plaza (Maplaz) yang saat ini sudah berganti nama menjadi Pasar Binaiya Tingkat.
Proyeksi awal, para pedagang yang menjual barang elektronik dan aksesorisnya ditempatkan di lantai satu. Kemudian tokoh pakaian di lantai dua dan jasa servis elektronik serta jasa pengetikan ditempatkan di lantai tiga.
Namun semenjak penempatan pedagang usai rehab bangun berlantai tiga itu, beberapa pedagang pakaian dan jasa servis elektronik beroperasi di lantai satu.
Hal itu tidak sesuai dengan komitmen awal yang dibangun dinas dengan pedagang.
"Ada yang buka servis di lantai satu ada juga pedagang pakaian ini tak sesuai dengan komten yang yang dibangun Dinas dengan kami," ujar salah satu pedagang yang enggan namanya disebut.
Olehnya itu pedagang tersebut meminta Dinas untuk tetap komitmen dengan janji awal. "Kalau tidak sesuai dengan komitmen katong menduga ada hal yang lain pengaruhi penempatan pedagang di Maplaz," imbuh sumber itu.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pemasasaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ramli Marasabessy, mengakui, ada pedagang pakaian dan jasa servis buka di lantai satu.
Namun kata Ramli dalam waktu dekat akan diarahkan untuk beroperasi sesuai dengan komitmen.
"Lantai 3 untuk tempat servis, memang seng ada di lantai 1 nanti diarahkan ke atas kita sudah sepakat dengan perwakilan jasa servis dan pengetikan. Mungkin ada satu dua buka sementara kayaknya. Tapi yang jelas ibu Kadis sudah arahkam untuk servis dan pengetikan itu tetap di lantai 3," ujar Ramli.
Ramli juga sudah ingatkan pedagang pakaian untuk tetap di lantai 2. Dia mengatakan akan mengigatkan pedagang untuk komitmen.
"Dalam mingggu ini sudah ada pertemuan dengan para pedagang. Untuk pedagang Pakaian sudah diingatkan kalau sampai tidak patuh maka tidak bisa berjualan di situ. Nanti dibilang ulang, karena kalau tidak kita kembali disoroti," tandasnya.
Sementara itu, Nus Wattimena Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah mengatakan penempatan pedagang di Pasar Binaiya merupakan kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Namun Wattimena mengingatkan Dinas agar penempatan pedagang harus sesuai dengan komitmen yang dibangun sebelumnya.
"Ini supaya tidak ada diskriminasi di situ. Tapi yang paling penting bahwa para pedagang yang sebelumnya sudah lama tempati pasar itu tidak boleh dipindahkan dan diganti dengan orang baru itu yang tidak boleh," tandas Wattimena kepada Liputan.co.id via telepon, Selasa 28 Januari 2025.