-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah (Pemda Malteng) belum menegakkan sanksi denda terhadap pihak yang membuang sampah sembarangan, meskipun peraturan daerah tentang pengelolaan dan larangan pembuangan sampah sembarangan telah ditetapkan sejak tahun 2022.
Amril Hamsil Talaohu, Pengawas Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah menyatakan bahwa ketentuan sanksi terkait pembuangan sampah sembarangan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ketentuan pidana dia tertuang dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah. Di bab 20 pasal 70 itu ada 18 poin ayatnya," kata Talaohu saat mengawasi petugas DLH membersihkan sampah di depan Rawakodok Masohi, Kamis 2 April 2026.
Amril menjelaskan bahwa sanksi denda untuk pembuangan sampah sembarangan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Yang pertama itu setiap orang yang membuang sampah sembarangan di jalan taman atau tempat umum dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar 500 ribu rupiah," katanya.
Meski begitu hingga saat ini sanksi terhadap mereka yang membuang sampah sembarangan belum juga ditegakkan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Talaohu mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup berencana melakukan sosialisasi dan penegakan perda terkait pengelolaan sampah, dengan melibatkan Satpol PP dan masyarakat.
"Soal penerapan perda jadi untuk ke depan ini dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya Kepala Dinas itu sudah kasih arahan bahwa dalam waktu ke depan ini, nanti ada kita turun sosialisasi sudah tentang perda, Nanti tinggalnya kan penegakan saja itu nanti dia ada penggabungan atau kolaborasi antara beberapa dinas, salah satunya Satpol PP," tandas Amril.