P3K PW RSUD Masohi Keluhkan Gaji Belum Dibayar Dua Bulan, Direktur Sebut Sesuai Mekanisme

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas di RSUD Masohi mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji. Mereka mengaku hingga akhir Juli 2026 belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.

Keluhan yang sama juga berasal dari pegawai THL (Tenaga Harian Lepas) RSUD Masohi. 

Salah seorang pegawai RSUD Masohi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan keterlambatan pembayaran gaji sangat berdampak terhadap kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kalau gaji dibayar dua bulan sekali, kami mau makan apa? Tahun ini baru sampai gaji bulan Mei yang kami terima. Sekarang sudah akhir Juli dan mau masuk Agustus, tapi kami belum menerima gaji lagi," ungkapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar, Rabu 29 Juli 2026, menjelaskan bahwa pembayaran gaji P3K PW memang dilakukan secara per triwulan atau setiap dua bulan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, pada tahun 2026 pembayaran gaji telah dilakukan hingga bulan Mei, sementara gaji bulan Juni akan dibayarkan setelah proses pengajuan administrasi selesai.

"Untuk tahun ini kami sudah membayar gaji sampai bulan Mei. Gaji bulan Juni akan dibayarkan setelah proses pengajuan berikutnya, yang direncanakan pada bulan Agustus," jelas Anang.

Ia menambahkan, pembayaran THL juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan RSUD Masohi yang bersumber dari pendapatan layanan, terutama klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anang menjelaskan bahwa THL menerima jasa pelayanan sekitar Rp850.000 per bulan setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Nilai sebelum pemotongan sekitar Rp650.000.
Gaji P3K PW dibayar Rp.1.129.000

"Pembayaran THL mengikuti kemampuan pendapatan rumah sakit. Besaran jasa pelayanan bergantung pada pendapatan dari JKN. Kalau pendapatan meningkat, maka jasa pelayanan yang diterima juga bisa meningkat," katanya.

Sementara itu, untuk gaji P3K paruh waktu, Anang menegaskan anggarannya berasal dari Pemerintah Daerah melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). RSUD Masohi hanya menjalankan mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, sejumlah pegawai berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan manajemen RSUD Masohi dapat mencari solusi agar pembayaran gaji tidak lagi mengalami keterlambatan, mengingat gaji tersebut menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.