Kepala Imigrasi Kelas 1 Ambon, Eben Refqy Taufan, beri keterangan pers usai pembukaan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa, 21 April 2026_FOTO KAYUM ELY/LIPUTAN.CO.ID.

Orang Asing di Maluku Tengah Tidak Banyak, Tapi Imigrasi Harap Pengawasan Semua Pihak

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon menekankan pentingnya sinergi dalam pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Meski secara kuantitas jumlah orang asing di daerah tersebut tergolong sedikit, kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama guna memastikan kedaulatan dan ketertiban wilayah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Imigrasi Kelas 1 Ambon, Eben Refqy Taufan, saat menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa, 21 April 2026.

Eben mengungkapkan bahwa tren keberadaan orang asing di Maluku Tengah cenderung stabil dan tidak mengalami lonjakan signifikan.

Berdasarkan data terkini, tercatat hanya sekitar 20-an warga asing yang beraktivitas di wilayah tersebut.

"Kalau jumlah orang asing di sini tidak ada perkembangan meningkat, rata-rata hanya sekitar 20-an orang. Motivasi kedatangan mereka beragam, mulai dari berwisata, mengunjungi keluarga, hingga bekerja di beberapa tempat," ujar Eben.

Terkait status hukum, Eben menjelaskan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), sementara mereka yang terlibat dalam aktivitas profesional menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan "kebijakan saringan" (selective policy) keimigrasian, hanya orang asing yang memberikan manfaat yang diizinkan tinggal.

"Dan ingat, keberadaan orang asing hanya orang-orang yang bermanfaat yang ada di tempat ini, termasuk di Maluku Tengah. Bermanfaat yang ujungnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Meski jumlahnya minim, Eben mengingatkan agar semua pihak tidak lengah. Menurutnya, ketidaktahuan akan motivasi terselubung bisa menjadi risiko jika pengawasan diabaikan. Oleh karena itu, Timpora hadir untuk memastikan izin tinggal mereka sesuai dan masih berlaku.

"Mungkin tidak banyak orang asing di Maluku Tengah, tapi jangan juga kita biarkan. Sebagai pemerintah, tugas kita melalui Timpora adalah memastikan keberadaan mereka benar-benar bermanfaat," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, pihak Imigrasi bersama instansi terkait akan segera melaksanakan operasi gabungan di lapangan. Langkah ini diambil untuk memvalidasi data dan perizinan para WNA yang berada di tengah masyarakat maupun di lingkungan kerja.

Di tempat yang sama, Bupati Maluku Tengah dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten III, Halid Pattisausiwa, memberikan apresiasi atas langkah proaktif Imigrasi.

Ia mengakui bahwa mobilitas lintas negara merupakan dampak yang tidak terelakkan dari globalisasi yang membawa dampak positif seperti investasi dan pariwisata.

"Namun, diperlukan kewaspadaan dan pengawasan yang optimal agar tidak menimbulkan potensi gangguan terhadap keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah," pesan Bupati dalam sambutan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berharap Timpora tidak hanya menjadi wadah koordinasi formalitas, tetapi menjadi instrumen strategis yang kuat dalam mengawal aturan perundang-undangan di Bumi Pamahanunusa.