-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, menekankan pentingnya kedisiplinan dalam mekanisme legislasi daerah.
Dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 yang berlangsung di Masohi, Kamis (18/6/2026), Musriadin menegaskan bahwa penetapan Propemperda harus dilakukan sebelum pembahasan APBD.
Musriadin yang juga politisi PKS itu menyoroti bahwa sinkronisasi antara Propemperda dan APBD merupakan keharusan agar setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan memiliki kepastian penganggaran.
"Waktu penetapan Propemperda sesuai regulasi itu ditetapkan sebelum pembahasan APBD. Ini menjadi stressing bersama agar kita tidak mengulangi siklus yang tidak dibenarkan," ujar Musriadin.
Ia memberikan peringatan keras bahwa jika Propemperda ditetapkan setelah APBD, proses legislasi akan terhambat karena ketiadaan alokasi anggaran.
"Kalau kita alokasikan di pertengahan seperti ini, kita seperti membeli kucing dalam karung. Pertanyaannya, apakah dalam APBD kita dialokasikan anggaran untuk pembentukan Perda atau tidak?" tegasnya.
Musriadin mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pimpinan DPRD untuk memastikan ketersediaan anggaran pembentukan Perda pada masa sidang berikutnya agar fungsi legislasi DPRD tetap berjalan efektif.
Selain masalah jadwal, Musriadin juga mempertanyakan dasar hukum terkait usulan Propemperda yang berasal dari fraksi. Merujuk pada tata tertib DPRD, ia menegaskan bahwa kewenangan mengusulkan Ranperda sejatinya hanya dimiliki oleh anggota, komisi, gabungan komisi, dan Bapemperda.
"Saya ingin menanyakan apa landasannya sehingga pengusul bisa berasal dari fraksi? Kalau mengacu ke tata tertib, empat unsur tadi yang berhak mengusul," tanyanya.
Dalam kesempatan yang sama, Musriadin kembali mendesak percepatan pengesahan Perda Disabilitas. Ia mengaku menerima banyak aspirasi dari forum disabilitas yang menanti kepastian hukum atas regulasi yang proses pembahasannya sebenarnya sudah selesai dan telah mendapatkan evaluasi dari Biro Hukum Provinsi Maluku.
"Perda ini non-APBD, tidak ada anggaran yang dialokasikan oleh DPRD. Komisi IV sudah tertatih-tatih memperjuangkan ini dengan hati nurani," ungkapnya penuh kekecewaan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl, membenarkan bahwa fraksi secara teknis tidak memiliki wewenang untuk mengusulkan Ranperda berdasarkan tata tertib yang berlaku.
Terkait Perda Disabilitas, Herry menjelaskan bahwa kendala yang terjadi adalah persoalan administrasi hukum. Mengingat regulasi tersebut merupakan produk hukum tahun 2025 yang belum mendapatkan persetujuan bersama, secara ketentuan Permendagri, prosesnya harus diusulkan kembali.
"Namun untuk Perda Disabilitas kita toleransikan karena sudah melewati harmonisasi dan penetapan dari Keputusan Gubernur," ujar Herry.
Herry menambahkan bahwa pimpinan DPRD tetap memprioritaskan Perda Disabilitas. Ia menjelaskan bahwa proses saat ini harus mengikuti logika hukum dengan memasukkannya ke dalam Propemperda 2026 terlebih dahulu sebelum diparipurnakan.
"Selesai Propemperda ini, mungkin kita membutuhkan waktu 1-2 hari, kita akan paripurnakan karena ini penting, kita tidak pernah abaikan," pungkasnya.