LIPUTAN.CO.ID

Masalah Tanah TNS dan Tananahu, Ini Kata Wamen ATR/BPN

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID-Warga Kecamatan TNS dan warga Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah, curhat dan meminta bantu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tcandra, untuk menyelesaikan masalah tanah yang saat ini sedang dihadapi. 

Warga TNS misalnya, dari tahun 1978 dievakuasi oleh Pemprov dari tiga pulau terluar di Maluku untuk menempati dataran Waipia, Maluku Tengah. Namun hingga saat ini status batas hak kepemilikan tanah tidak jelas. Meski tanah yang telah ditempati puluhan tahun itu telah dilepaskan dari pemilik hak ulayat empat negeri yakni Negeri Sepa, Amahai, Haruru dan Negeri Makariki, Kecamatan Amahai. 

Empat puluh tahun lebih ribuan penduduk yang menghuni dataran Waipia kini harus menghadapi pihak tertentu terkait hak penguasaan tanah yang sebelumnya telah diberikan alas hak oleh empat Negeri tersebut dan telah terbit sertifikat tanah. 

Namun hal itu tetap menimbulkan masalah yang bisa berakibat konflik horisontal. Pasalnya ada ratusan sertifikat yang diteritkan Direktorat Agraria sekarang disebut BPN hingga kini tidak jelas keberadaannya.  

Bahkan sertifikat tersebut dikait-kaitkan  sebagai penjamin utang pemerintah di Bank kala itu. Belum lagi warga TNS harus berhadapan dengan warga lainnya yang mengaku berhak atas tanah yang telah ditempati. 

"Direktorat Agraria melakukan penerbitan sertifikat kepada 806 Kepala Keluarga dari 1.200 Kepala Keluarga TNS hasil Evakuasi berdasarkan keputusan Gubernur KDH Tingkat I tanggal 31 Desember 1978 No.46/HM/TRANS/WP/ 1978. Sedangkan 394 Kepala Keluarga di ikut sertakan dalam program TCSDP yang di lakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Maluku Tahun 1994, akan tetapi sampai saat ini sertifikat di maksud belum sampai ke tangan masyarakat penerima manfaat dengan alasan masih menjadi anggunan pinjaman Pemerintah di Bank," ujar Raja Layeni, Yohanis Tewernusa saat membacakan aspirasi masyarakat TNS yang didengar langsung Wamen Tcandra saat lakukan tatap muka dengan warga TNS, Selasa 23 Februari 2021. 

Yohanis yang juga Plt. Latupati TNS itu meminta Wamen Tcandra menyelesaikan masalah yang mereka alami. 

Mendengar itu, Tcandra mengatakan, masalah TNS harus ada upaya konkrit dari Pemerintah untuk menghadirkan solusi penyelesaian masalah yang dihadapi warga. 

Minimal kata dia, ada kebijakan identifikasi ulang agar masalah yang diselesaikan tidak menimbulkan masalah baru. 

"Memang perlu ada upaya konkrit yang kita lakukan, paling tidak apa yang kita lakukan, kita cari solusi bersama. Rasanya kita bangun betul saling bantu. Tinggal bagaimana pembiayaan pemerintah, kalau tanpa biaya masalah juga. Kita melihat akan masalah," tandasnya.  

Dikatakan, masyarakat TNS butuh uluran tangan di pemerintah,  daerah dan pusat. Dia mengatakan pemerintah ingin ke arah situ. 

"Saya masi ingin belajar apa yang jadi masalah dihadapi masyarakat TNS, mungkin pemerintah perlu pahami kenapa masalah ini seperti ini. Terus terang, saya belum tahu, Inventarisasi akan kami lakukan guna pastikan tanah itu hak milik siapa dan dengan demikian kita punya data untuk memastikam tanah itu harus gimana. Saya belum tahu solusi tepat setelah ini, karena itu tidak jawab masalah tapi petunjuk untuk kehadiran pemerintah. Kami butuh bantuan untk laksanakan hal itu. Batas mana TNS, mana belum beres mana yang sudah beres mana yang harus ganti rugi kita akan berupaya," janji Tcandra. 

Usai di TNS, Wamen yang juga berasal dari kalangan disabilitas itu menemui warga Negeri Tananahu dan mendengar aspirasi warga setempat. 

Masyarakat Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih juga meminta Wamen dapat bantu mereka agar penguasaan tanah dalam bentuk HGU oleh PT Perkebunan Nasional (PT PN) XIV dikembalikan kepada warga Tananahu. 

Hal itu karena HGU Perusahaan plat merah itu sejak 2012 silam tidak lagi diperpanjang. Kontribusi perusahaan terhadap pihak Negeri Tananahu juga diduga tidak jelas. Akan tetapi hingga saat ini, PT PN XIV masih beroperasi. 

Di sisi lain, sudah 9 tahun pihak Tananahu berjuang agar PT PN XIV tidak lagi beroperasi dan kembalikan lahan atau tanah kepada mereka. 

Perjalanan pihak Tananahu dan pihak perusahaan tak semulus, bahkan beberapa waktu belakangan sering terjadi bentrok antara kedua belah pihak. 

Atas hal itu mereka meminta keberpihakan pemerintah dalam hal ini Kementrian ATR/BPN agar tidak berikan pihak PTPN XIV menguasai tanah mereka yang luasnya 3458 hektare. 

Wamen mengatakan, ia akan mempelajari masalah yang dihadapi warga TNS dengan PT PN  XIV dan akan mencari solusi terbaik.  

Ia juga mengatakan kunkernya di Maluku Tengah baru sebatas mendengar aspirasi. Selanjutnya, ia akan memaparkan sejumlah masalah tanah di Maluku Tengah kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil. 

"Saya menerima dulu dan pelajari, ini saya akan koordinasi dengan Menteri. Dan kami akan ketemu dengan PTPN. Kami akan mendengar dulu semua ihak, harapan apa, jelas kita akan liat sesuai aturan. Saya tidak bisa beri jawabn definitif, nanti baru kita ambil sikap," kata Tcandra usai mendengar aspirasi warga Tananahu yang dibacakan salah satu warga setempat. 

Tcandra mengatakan, cara menyelesaikan tanah di Tananahu tidak semudah yang dibayangkan. Butuh pihak pihak terkait dan pemda bahkan antar Kementrian. 

"Cara menyelesaikan tidak hanya satu dua menteri, untuk selesiakan kami butuh dukungan Pemda. Masalah tanah ini kededan sangat berat jadi saya harap masyarakat yang berteriak minta tolong Kita akan cari solusi. Saya akan meminta pendapat Komnas Ham. Dan kami akan sampaikan kepada menteri untuk apa yang harus dilakukan. Masyarakat adat jangan jadi korban, tapi harus ada solusi. 
Saya tidak langsung jawab masalah tapi hal ini tetap kami teruskan, saya wakafkan hal ini, kita beres-beresin," tukas Wamen. 

Sementara itu Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, berharap kunjungan Wamen ATR/BPN dapat menjawab penyelesaian masalah tanah di Maluku Tengah. 

"Harapan masyarakat dalam rangka itu aturan hak akan diperjuangkan Pak Wakil Menteri. Semoga diselesaikan dengan baik. 8 tahun warga perjuangkan hak mereka yang belum terselesaikan. Dokumen sudah diserahkan kepada Wamen dan kita harap masalah tanah warga terselesaikan," harap Abua.