Suasana ruang paripurna kantor DPRD Maluku Tengah terletak di Jalan R.A. Kartini Kota Masohi_Foto Istimewa.

Lebih Dari Setengah Periode, DPRD Malteng Belum Sidang Rolling AKD

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Sesuai Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib DPRD Maluku Tengah mengatakan bahwa anggota dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dirolling dalam 2,5 tahun terhitung sejak dilantik. 

Dan jika dihitung, DPRD Maluku Tengah dilantik pada bulan september 2019 maka hitungan setengah periode DPRD Maluku Tengah jatuh pada bulan Maret 2022. 

Namun diakhir bulan ketiga setelah Maret 2022 hingga saat ini, DPRD Maluku Tengah belum juga bersidang tentang rolling AKD. 

Meskipun DPRD setempat sudah memasukan agenda rolling AKD di dalam agenda masa sidang II tahun sidang 2022 dengan nama kegiatan Rolling Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD. 

Selain itu informasi yang diperoleh, sejumlah fraksi di DPRD Maluku Tengah telah memasukan keputusan fraksi tentang distribusi anggota pada AKD tertentu. 

Wakil Ketua DPRD Demianus Hattu, memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan gelar paripurna rolling AKD. 

"Dalam beberapa waktu kedepan kita sudah paripurna pengesahan alat kelengkapan dewan hasil rolling berdasarkan usulan fraksi," kata Demianus melalui sambungan telepon, Rabu 30 Juni 2022. 

Demianus yang juga politisi PDIP tersebut mengatakan, saat ini semua fraksi  telah memasukan surat keputusan fraksi tentang distribusi anggota alat kelengkapan DPRD. 

"Semua fraksi sudah sampaikan usulan anggota ke alat kelengkapan," singkatnya. 

Sementara itu salah satu anggota DPRD Maluku Tengah Arman  Mualo, mengatakan semestinya rolling anggota Dewan ke AKD sudah harus dilakukan sejak bulan Maret lalu.  

"Peraturan pemerintah kan sudah jelas bahwa 2 tahun setengah (dari 5 tahun satu periode) itu sudah dilakukan rolling," ujar Arman saat diminta tanggapannya. 

Arman yang juga saat ini sebagai ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Maluku Tengah juga mengaku belum tahu alasan  penundaan penetapan alat kelengkapan hasil rolling. 

"Kita belum tahu ini apa yang jadi alasan atau persoalan apa sehingga terjadi penundaan ini, karena di DPRD Kabupaten kota lain sudah jalan," ungkapnya. 

Arman mengakui dalam hal kewenangan fraksi terkhusus fraksi gabungan PAN, PKS dan PPP sempat jadi kendala yakni pembubaran fraksi gabungan tersebut.  

Namun baginya fraksi gabungan baru yakni fraksi gabungan PKS,  PPP dan PSI  telah dibentuk dan telah melewati konsultasi Biro Hukum di Provinsi. 

"Jadi kalau soal (fraksi gabungan baru) itu sudah selesai. Kalau pimpinan mau umumkan fraksi baru di paripurna ya harus segera," pintanya. 

Dikatakan, jika DPRD menunda pengumuman pembentukan fraksi baru tersebut akan berpengaruh juga soal rolling anggota pada alat kelengkapan DPRD.

Karena baginya fraksi punya kewenangan yang mengusulkan anggota untuk ditempatkan pada alat kelengkapan dewan tertentu. 

"Hal ini supaya proses penyegaran anggota pada AKD berjalan itulah mengapa PP menghendaki rolling AKD supaya ada semangat baru, motivasi baru dalam melaksanakan fungsi fungsi kedewanan berjalan dengan baik," tukas Mualo.