-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- KPU Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melaksanakan rapat penyandingan Data perolehan suara calon DPRD Malteng Dapil 1 khusus Partai Perindo yakni antar C hasil dengan D hasil Kecamatan pada 19 TPS yang ada di Kecamatan Amahai.
Rapat tersebut dalam rangka tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 258-02-16-31 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024.
Penyandingan data perolehan suara partai perindo dapil 1 Malteng itu berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah jalan R.A. Kartini Masohi, Rabu 19 Juni 2024.
Kegiatan penyandingan dibuka resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdurrahim Lesnussa didampingi empat komisioner KPU.
Selain itu turut hadiri penyandingan data itu ada dari anggota KPU Provinsi Maluku, Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu Maluku Tengah. Peserta pemilu dari partai politik juga hadir.
"Seperti yang telah kita saksikan bersama bahwa sejak dari putusan MK tanggal 6 itu, dengan nomor perkara 258 untuk Dapil Maluku Tengah I untuk DPRD Malteng, kita diberikan waktu 14 hari. Tepatnya di hari ini tanggal 19, kita melakukan penyandingan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan tadi amar putusannya oleh Kadiv Hukum," kata Ketua KPU Abdurrahim Lesnussa.
Lanjutnya, pada amar putusan MK disebutkan lokus permasalahan untuk Partai Perindo di Dapil Maluku Tengah satu dan memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, untuk melakukan pencermatan, menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara tingkat TPS (C-Hasil) dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan (D-Hasil) untuk perolehan suara Partai Perindo.
"Lalu pelaksanaan penyandingan itu di dalam amar putusan dikhususkan untuk partai perindo Dapil I DPRD Kabupaten Maluku Tengah," jelas Lesnussa
Sementara itu, Kordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Erik Syukur menambahkan, perihal adanya perubahan angka pada 19 TPS di Kecamatan Amahai akan disebutkan oleh KPU pada tahapan selanjutnya.
"Oleh karena itu terkait dengan terjadinya pergeseran suara itu kami berharap teman-teman media dan masyarakat maluku tengah bersabar karena ini rekapnya berjenjang dan pastinya kita akan publikasikan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Tengah, Amisuri mengatakan proses penyandingan data tadi dilakukan secara transparan sesuai perintah Mahkama Konstitusi.
"Kita pada prinsipnya mengawasi penyandingan data itu sebagai mana perintah Mahkama Konstitusi agar Bawaslu juga turut mengawasi proses tersebut. Dan tadi semuanya lancar tidak ada masalah," ujar Amisuri.
Untuk diketahui, dalam gugatan pemohon disebutkan ada 19 TPS yang harus dilakukan penyandingan data perolehan suara tersebar di Desa Amahai, Desa Soahuku, Desa Yainuelo dan Desa Haruru, Kecamatan Amahai.
Berikut TPS berdasarkan Desa yang dimaksud :
- TPS 1 Desa Soahoku.
- TPS 2 Desa Soahoku.
- TPS 3 Desa Soahoku.
- TPS 4 Desa Soahoku.
- TPS 5 Desa Soahoku.
- TPS 6 Desa Soahoku.
- TPS 8 Desa Soahoku.
- TPS 11 Desa Soahoku.
- TPS 1 Desa Amahai
- TPS 2 Desa Amahai.
- TPS 4 Desa Amahai.
- TPS 7 Desa Amahai.
- TPS 8 Desa Amahai.
- TPS 10 Desa Amahai.
- TPS 1 Desa Yainuelo.
- TPS 5 Desa Yainuelo.
- TPS 7 Desa Yainuelo;
- TPS 7 Desa Haruru.