Alhidayat Wajo, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fraksi PDI-P_Foto Kayum Ely/LIPUTAN.CO.ID.

Komisi III Ancam Jemput Paksa dan Usul Copot Astuti Dari Kepala BPJN Maluku

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Yana Astuti, Kepala Balai PJN Maluku menjadi sorotan tajam lantaran mangkir 3 kali berturut-turut dalam rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku. 

Rapat dalam rangka bahas masalah pembangunan  jalan yang masuk temuan BPK dan rencana pembangunan jalan provinsi yang terancam tidak terakomodir karena kebijakan pusat itu sepertinya tak dianggap Astuti. 

Bahkan Komisi III sempat memajukan rapat dari jadwal sebelumnya demi memastikan Astuti hadiri rapat namun hal itupun tak diindahkan. Astuti lebih memilih ikuti zoom ketimbang hargai undangan Komisi III. 

Atas sikap Kepala BPJN itu, Komisi III secara bulat mengambil 2 kesimpulan. Pertama mengusulkan Astuti dicopot dari jabatan atau ada tindakan menjemput paksa untuk hadiri rapat Komisi. 

"Kita Komisi III sudah rapat dan informasi kepala BPJN tidak bisa hadir alasan ada ikut rapat zoom. Padahal sebelumnya undangan kita kirim, beliau bilang jam 4 sore (Selasa) ada jadwal ke jakarta. Sehingga jadwal dimajukan jam 10 supaya yang bersangkutan bisa hadir namun ternyata tidak juga," ujar Alhidayat Wajo, Ketua Komisi III DPRD Maluku di ruang Fraksi PDI-P, Selasa 18 November 2025. 

Wajo bilang, Yana Astuti sudah 3 kali berturut-turut tak mengindahkan undangan rapat Komisi III. 

"Ini kali ketiga tidak hadiri undangan komisi III. Kepala balai abaikan aspirasi masyarakat," tandas Wajo. 

Atas sikap tak hargai undangan rapat Komisi III, Wajo tegaskan Astuti akan dilaporkan ke Kementerian PU dan Komisi secara bulat minta ia dicopot dari jabatan kepala Balai PJN Maluku. 

"Kesimpulan rapat tadi kita akan ke Kementerian PU untuk sampaikan kebaratan atas sikap Kepala Balai dan sekaligus kita minta yang bersangkutan dicppot dari jabatan;" tegas Wajo.  

Selain itu, Wajo juga menegaskan apabila sikap Komisi III tidak diindahkan, pihaknya akan memanggil paksa Astuti untuk hadiri rapat berikutnya. 

"Kedua, Komisi III berkesimpulan karena yang bersangkutan tidak hadir berturut-turut kami berhak memanggil paksa," tegas politisi PDI-P itu.