Klaim punya Bukti Hak Ulayat Adat, Pemerintah Kariu Tegaskan Tetap Pulang ke Negerinya

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID-Masyarakat dan Pemerintah Negeri Kariu yang sempat mengungsi dari kampung halamannya akibat konflik sosial Kariu-Pelauw (26 Januari 2022), tetap bersikukuh untuk kembali ke kampung halamannya meski mendapat penolakan dari warga Pelauw. 

Warga Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah yakin tanah yang saat ini ditinggalkan akibat konflik adalah tanah adat atau tanah dati Negeri Kariu. 

Hal itu ditegaskan Penjabat Negeri Kariu Samuel J. S. Rardjawane melalui pers rilis yang diterima Liputan.co.id, Senin 14 Maret 2022. 

"Masyarakat hukum adat Negeri Kariu memiliki hak atas negeri dan petuanannya maka agenda pemulangan masyarakat hukum adat negeri Kariu ke negeri asalnya adalah wajib hukumnya dan tidak harus ditentukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan syarat apapun," tegas Samuel. 

Ia menjelaskan bahwa baik warga Kariu maupun unsur Pemerintahannya miliki dokumen kepemilikan tanah salah satunya pendaftaran tanah-tanah dati pada tahun 1823 yang kemudian disalin dalam register dati tahun 1956. 

"Salah satu fakta sejarah yang membuktikan tentang hak kepemilikan petuanan masyarakat hukum adat negeri Kariu sejak masa Portugis, Belanda dan sampai sekarang adalah masih adanya sisa-sisa gedung gereja lama Kariu yang saat ini masih berdiri di dalam pemukiman masyarakat Pelauw," jelasnya. 

Samuel menjelaskan bahwa penggiringan opini oleh sekelompok orang bahwa masyarakat hukum adat negeri Kariu tidak memiliki hak kepemilikan atas petuanan dan negerinya adalah upaya pemutarbalikan fakta. 

"Dan juga ada pembohongan publik yang melanggar hak asasi manusia yang melekat pada masyarakat negeri Kariu," jelasnya. 

Atas hal itu  Pemerintah Negeri Kariu meminta Pemerintah Kabupaten Maluku 
Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat serta intitusi TNI-POLRI untuk segera menetapkan agenda dan langkah-langkah strategis pemulangan masyarakat hukum adat negeri Kariu ke negeri asalnya.