Animasi ilustrasi dokumen palsu_sumber photo istimewa.

Ketua DPC Partai Hanura Malteng Dipolisikan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Maluku Tengah resmi melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen sebagimana di Atur dalam Pasal 263 KUHP ke Polres Maluku Tengah. 

Mereka yang dilaporkan diantaranya SO yang juga  Ketua DPC Hanura Kabupaten Maluku tengah dan WRL yang juga anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah. 

"langkah ini kami ambil berdasarkan kesepakatan serta Keputusan rapat Pengurus DPC Dan PAC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah Tanggal 06 Mei 2025," ujar Agusalim sekretaris DPC Partai Hanura Maluku Tengah dalam rilis yang diterima Liputan.co.id, Kamis 8 Mei 2025. 

SO dan WRL kata Tamher, diduga secara sadar dan meyakinkan dengan sengaja melakukan Pemalsuan Surat/dokumen dengan menggunakan Logo Partai, Cap/Stempel. 

"Selain itu mereka memalsukan tanda tangan saya selaku Sekertaris DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan bukti surat masuk yang kami terima dari Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Maluku ( BPDM ) Cabang Maluku Tengah," ungkapnya. 

Tamher bilang, surat palsu tersebut sengaja dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pengurus, dalam hal ini ia Sekertaris DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah, dalam rangka memuluskan kepentingan pribadi WRL dalam pengurusan Pinjaman Kerjasama/Kredit di Bank BPDM Cabang Maluku Tengah. 

"Fakta lain yang kami temui dalam isi/keterangan dalam surat palsu tersebut, SO dengan sadar dan berani menyimpulkan serta memutuskan beberapa hal penting ( Terkait Proses PAW Anggota DPRD ) yang bukan menjadi kewenangan dari yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah," jelas Tamher. 

WRL kata Tamher, saat ini sedang menghadapi permasalahan internal Partai dalam dugaan Pelanggaran Kode Etik yang di lakukan oleh yang WRL di mana persoalan tersebut sementara di proses di DPP Partai Hanura di jakarta dan juga perkara Pidana Dugaan Tindak Pidana Aborsi yang sedang di tangani oleh Polres Maluku Tengah.

"Kami menilai bahwa apa yang di lakukan oleh para terlapor sangat-sangat mencoreng nama baik dan mencedarai marwah Partai Hanura, Khususnya DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah," tukasnya. 

Ia juga berharap agar Porles Maluku Tengah dapat segera menindaklanjuti  laporan tersebut sesuai mekanisme serta prosedur Hukum yang berlaku.