-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2011 kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini dipicu oleh aksi demonstrasi yang dilakukan oleh KAMMI dan LMND Maluku Tengah yang menamakan diri Koalisi Rakyat Bersatu pada Selasa (9/6/2026).
"Mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk segera melakukan penyelidikan terbadap seluruh temuan BPK RI yang mengindikasikan kerugian daerah pada proyek KTM di Kobi Tahun Anggaran 2011," ujar Musa sesuai tuntutan massa aksi.
Menanggapi tuntutan massa aksi yang mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk kembali melakukan penyelidikan atas proyek tersebut.
"Perlu ditegaskan bahwa proyek KTM Kobi 2011 bukanlah proyek daerah, kecuali pengadaan tanah dan pembangunan tugu kalau tak salah," ujar salah satu sumber.
Selain hal itu, disebutkan pembangunan fisik KTM Kobi tahun 2011 didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tanggung jawab pembangunan berada langsung di bawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada saat itu.
Mengingat pendanaannya yang langsung dari kementerian, anggaran tersebut tidak masuk ke dalam APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2011.
"Salah satu komponen yang bersumber dari APBD Maluku Tengah adalah pengadaan lahan, dengan nilai sekitar Rp 700 juta," lanjut sumber yang enggan namanya dipublis.
Terkait pengadaan lahan, pelaksanaannya dilakukan melalui pembentukan "Tim Sembilan" sesuai dengan regulasi yang berlaku pada masa itu.
Tim yang terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Nan Sukur.
Dalam perjalanannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menemukan masalah pada sisi perencanaan dan terjadi kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian negara. Kasus tersebut kemudian disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Hasil akhir dari proses hukum tersebut adalah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, kerugian negara yang ditemukan akibat kesalahan perencanaan pun telah dikembalikan ke kas negara, bukan ke kas daerah.
Dengan demikian, permasalahan terkait kasus KTM Kobi 2011 secara hukum dianggap telah selesai (klir).
Pembangunan KTM Kobi sendiri berlandaskan pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Pembangunan Ekonomi.
Dikutip dari Kompas.id tahun 2017, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, John Sukotta, sempat menyampaikan bahwa total anggaran pembangunan KTM Kobi yang digelontorkan negara melalui Kemenakertrans mencapai sekitar Rp 29 miliar.