-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
Oleh:
Jakobus A. Rahajaan. SH., MH.
(Dosen LLDIKTI XII, Dpk. FH - Unidjar Masohi).
Defisit anggaran daerah yang berulang bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cermin ketimpangan struktural dalam hubungan fiskal pusat–daerah.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah menjamin otonomi fiskal. Namun dalam praktik, daerah tetap bergantung pada transfer pusat, sementara ruang optimalisasi PAD terbatas.
Ketimpangan ini menempatkan daerah menjalankan kewenangan luas tanpa kapasitas fiskal yang memadai.
Tekanan fiskal nasional mempersempit ruang gerak daerah. Defisit APBN yang mendekati batas 3 persen PDB mendorong efisiensi, termasuk rasionalisasi transfer. Namun di saat yang sama, belanja besar untuk program nasional tetap dipertahankan.
Paradoks ini menimbulkan problem keadilan fiskal. Daerah diminta menyesuaikan diri, tetapi tidak diberi ruang yang setara untuk tumbuh. Dalam perspektif Wallace E. Oates, ini merupakan bentuk vertical fiscal imbalance yang kronis.
Bagi Maluku, persoalan ini berlapis.
Sebagai daerah kepulauan dengan dominasi wilayah laut, biaya pelayanan publik—transportasi, logistik, dan konektivitas—secara matematis jauh melampaui kapasitas APBD yang tersedia. Tanpa sistem mobilitas laut yang memadai, kendali pemerintahan, distribusi barang, dan akses layanan dasar menjadi tidak efisien.
Dengan kata lain, problem fiskal Maluku bukan sekadar defisit, tetapi ketidakcocokan antara desain anggaran dan realitas geografis.
Karena itu, pembangunan transportasi laut harus diposisikan sebagai strategi fiskal, bukan sekadar proyek infrastruktur.
Peningkatan armada kapal perintis (tol laut), kapal penyeberangan feri Ro-Ro, serta kapal cepat penumpang menjadi kebutuhan mendesak untuk menurunkan biaya logistik dan membuka konektivitas antar-pulau.
Di saat yang sama, modernisasi pelabuhan dan dermaga—baik dari sisi kapasitas, digitalisasi layanan, maupun keamanan—akan menciptakan efisiensi ekonomi yang berdampak langsung pada peningkatan aktivitas perdagangan dan PAD.
Penguatan konektivitas ini harus terintegrasi dengan pengembangan pariwisata bahari.
Maluku memiliki keunggulan komparatif yang tinggi, namun belum dikapitalisasi secara optimal. Investasi pada destinasi unggulan, promosi terpadu, dan penguatan ekosistem industri pariwisata akan menciptakan sumber pendapatan baru.
Namun prasyaratnya jelas jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang stabil. Tanpa stabilitas, investasi dan mobilitas wisatawan tidak akan tumbuh.
Semua itu harus ditopang oleh reformasi regulasi.
Rezim hubungan keuangan pusat–daerah perlu direvisi untuk memberi ruang fiskal yang lebih adaptif bagi daerah kepulauan, termasuk penguatan kewenangan pajak berbasis potensi maritim dan skema pembiayaan inovatif.
Tanpa keberanian ini, Maluku akan terus dipaksa beroperasi dalam kerangka fiskal yang tidak sesuai dengan karakter wilayahnya.
Pada akhirnya, defisit bukan sekadar kekurangan anggaran, melainkan kegagalan membaca realitas.
Bagi Maluku, jalan keluar terletak pada transformasi menjadikan laut sebagai basis ekonomi, memperkuat konektivitas, dan membangun sistem fiskal yang adil. Dari sana, kemandirian bukan lagi wacana, melainkan keniscayaan.