Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah_Foto Istimewa.

Kejari Maluku Tengah Diingatkan Transparan Tangani Kasus SMPN 35

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Kejaksaan Negeri Maluku Tengah diingatkan untuk melakukan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi SMP Negeri 35 Maluku Tengah secara transparan. Hal ini disampaikan oleh Fakhri Asyathry, Ketua LSM Pukat Seram, di Masohi pada Senin, 5 Mei 2025.

Fakhri Asyathry, yang juga merupakan pelapor kasus dugaan korupsi tersebut sejak Maret lalu, menyatakan bahwa indikasi kasus korupsi pembangunan SMP 35 sangat jelas dan memiliki bukti yang kuat. "Kami minta jaksa transparan tangani kasus ini," ujarnya.

Fakhri juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa ada upaya untuk melemahkan proses pemeriksaan oleh pihak terkait. 

Jika proses tidak dilakukan secara transparan dan kasus tersebut dihentikan tanpa alasan hukum yang jelas, Fakhri memastikan bahwa kasus tersebut akan dibawa ke Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maluku Tengah, Sri A. Paulus, menyatakan bahwa kasus SMP 35 masih berlangsung dengan status penyelidikan. "Masih penyelidikan," kata Paulus. 

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada upaya lain selain fokus pada penyelidikan dan menyebut informasi tentang penghentian kasus sebagai hoaks.

Sebelumnya pada pertengahan April 2025 lalu, Nur Akhirman, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi SMP Negeri 35 Maluku Tengah.