-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Negeri Hatu, Kecamatan Tehoru, untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap para pihak terkait.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah, IPTU Yani Rumasoreng, mengonfirmasi bahwa penyidik telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini sejak 21 April 2026.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Negeri Hatu berinisial AW dan Bendahara Negeri Hatu berinisial ST," ujar IPTU Yani saat dikonfirmasi, Jum'at 10 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan korupsi tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka 200-an juta rupiah.
Pasal yang Disangkakan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis guna memberikan efek jera.
Yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Alasan Belum Dilakukan Penahanan
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka AW dan ST, IPTU Yani menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Dua orang ini belum ditahan. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambahnya.
Mengenai adanya upaya atau itikad baik dari pihak tersangka untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, pihak kepolisian menegaskan tidak akan menghalangi.
Namun, penyidik mengarahkan agar proses pengembalian tersebut dilakukan langsung melalui pihak Kejaksaan agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Mungkin mereka mau melakukan pengembalian, tapi penyidik mengarahkan agar proses pengembalian tersebut dilakukan nanti di Kejaksaan," pungkas IPTU Yani.