-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Setelah menjadi sorotan publik terkait dengan revitalisasi SMP Negeri 38 Maluku Tengah, ternyata Polres telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.
Namun proses lebih lanjut dari sikap polisi itu terhenti sementara karena revitalisasi SMP yang berada di samping Kantor Bupati Maluku Tengah itu, masih dalam masa pemeliharaan.
"Ia kita sempat panggil dari pihak Dinas soal masalah proyek revitalisasi SMP 38 itu hanya saja proyek yang sudah selesai tapi masih pemeliharan kita belum sentuh," kata Kasat kepada Liputan.co.id, Senin 14 April 2025.
Dikatakan, Pulbaket realisasi proyek revitalisasi SMP 38 akan dilanjutkan jika masa pemeliharan selesai.
"kalau sudah pemeliharan, kita panggi pihak Dinas. Ini masih pemeliharan jadi kita pending dulu," tandasnya.
Seperti diketahui pengerjaan proyek revitalisasi SMP 38 Maluku Tengah tahun anggaran 2024 diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Proyek rehab berat SMP 38 yang menelan anggaran Rp 3,4 miliar itu dikerjakan oleh Haji Mansur dengan Perusahaan CV Marawakan.
Pengerajaan proyek tersebut diduga tidak sesuai RAB sebagai mana tertuang dalam dokumen kontrak 420/23.a/KONTRAK/DAK-SMP 38 MT/VII/2024.
Item pekerjaan yang tidak dikerjakan pihak kontraktor yakni alumunium foil pada struktur atap yang anggrannya mencapai 90 juta.
Kemudian untuk beberapa pintu SMP 38 diduga tidak memakai kayu standar kelas 1.
Selain itu, item lain yang diduga tidak dikerjakan yakni kloset duduk pada WC dan tidak memakai keramik WC sekolah. Kemudian diduga cat didinding yang dipakai tidak sesuai spek.
Proyek itupun telah melewati PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pekerjaan sementara dari kontraktor kepada Dinas Pendidikan.
Amir Persal yang diminta bantu Haji Mansur pantau pengerajaan proyek mengakui para tukang tidak memasang alumunium foil pada atap SMP 38.
Hal itu diakui kelalaian salah satu pengawas bernama Dade yang pegang RAB kontrak.
Pada dokumen kontrak itu ada dua bagian lampiran RAB. RAB untuk bangunan B dan satu untuk bangunan A. Pada RAB bangunan B tidak pakai alumunium foil kecuali bagunan A.
"Saya waktu itu tidak pegang RAB yang pegang itu ada yang nama Dade (orang suruhan Hj Mansur) dari Ambon dia tidak teliti dan beranggap bangunan B yang dikerjakan duluan tidak pakai alumunium foil sama dengan bangunan A. Akhirnya kami ditegur dari pihak dinas tapi penutupan atap bangunan A sudah selesai," jelas Amir di Masohi, Kamis 27 Maret 2025.
Amir bilang karena tidak memasang alumunium foil pada bangunan A, maka CV. Marawakan tetap harus tidak menerima pencairan penuh. "Nanti dilakukan STS," singkatnya.
Kata Amir, pengerjaan revitalisasi SMP Negeri 38 yang sudah selesai itu hingga kini pemda baru mencairkan 50 persen dari nilai proyek kepada CV Marawakan. "Baru pencairan 50 persen," ungkapnya.
Terkait dengan item pekerjaan lain yang tidak dikerjakan sebagai mana disebutkan, Amir membantah. Bagi dia penggantian kloset duduk dan juga dinding keramik WC sudah dipasang CV Marawakan.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Husein Muqadar mengatakan pencairan sisa anggaran revitalisasi SMP 38 Maluku Tengah menunggu audit BPK. "tunggu audit baru kita proses (pencairan)," kata Muqadar.