Ketua Umum KAMMI Daerah Maluku Tengah Sultan Syaifullah Mussa_Foto Istimewa.

KAMMI Daerah Malteng Mengecam Pernyataan Wagub Abdullah Vanath, Hingga Minta DPRD Terbit Rekomendasi Pencopotan

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Maluku Tengah mengecam pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath yang mendiskreditkan ajaran agama hanya karena masalah legalisasi sopi atau miras 

"Kami sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh pak Wagub, kamu menilai apa yang di sampaikan telah melukai hati Umat Islam di Maluku, Indonesia maupun seluruh dunia. Sebab mengklaim ayat-ayat suci maupun sabda Baginda Rasulullah tidak lagi relevan ini merupakan sebuah penistaan agama," ujar Ketua Umum KAMMI Daerah Maluku Tengah Sultan Syaifullah Mussa dalam rilisnya, Rabu 30 Juli 2025. 


Dikatakan apa yang disampaikan oleh Abdullah Vanath menurut KAMMI Maluku Tengah memiliki banyak Fallacy dan ketidak pantasan sebagai sosok pejabat publik. 

Pertama berangkat pada logika yang dibangun Wagub melalui pernyataannya, terkait ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis nabi yang disampaikan oleh para pengkhotbah tidak lagi relevan atau tidak lagi memiliki legitimasi. 

"Pernyataan ini saya anggap sebagai Logical Fallacy atau kekeliruan berfikir. Mengapa demikian, sebab Wagub membangun sebuah konklusi dengan proposisi yang tidak sesuai. Hal ini menurut pakar logika disebut sebagai hasty generalization atau overgeneralization, mengambil beberapa contoh lalu mengumumkannya," jelas Mussa. 

Logika yang dibangun Wagub kata Mussa tidak runut dan penuh absurditas. Yang kedua, sebagai pejabat publik seyogianya Abdullah Vanath memahami terkait dengan etika komunikasi publik. 

Dari kacamata komunikasi dan etika komunikasi, komunikasi politik adalah bagian dari komunikasi publik. Di sini, etika komunikasi menuntut pejabat untuk selalu waspada dalam memilih kata-kata karena setiap ucapan dapat memiliki konsekuensi luas. 

Ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi semisal, penghormatan dan kejelasan. Ketika prinsip ini diabaikan, yang muncul adalah kesenjangan antara penguasa dan rakyat, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik.

Alih-alih memberikan solusi, pernyataan itu justru dianggap merendahkan dan tak melihat konteks persoalan secara utuh.

"Yang ketiga, beliau mengklaim bahwa telah berdiskusi dan mendapatkan legitimasi dari tokoh-tokoh agama Islam di Maluku, namun faktanya justru terbalik, MUI Provinsi Maluku sebagai representasi Umat Islam di Maluku justru mengecam apa yang di sampaikan oleh beliau," ungkapnya. 

Hal ini menandakan bahwa pernyataan itu dibangun tanpa memberikan ruang partisipatif bagi tokoh-tokoh keagamaan Maluku dan Ini mencoreng prinsip demokrasi di Indonesia.

Maka atas dasar itu, KAMMI Daerah Maluku Tengah menyatakan sikap. 

Mosi Tidak Percaya Kepada Wakil Gubernur Maluku, Mengecam pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Mendesak Wakil Gubernur Maluku Untuk Secara Terbuka Meminta Maaf Kepada Seluruh Umat Islam Di Maluku, Indonesia Dan Dunia.

"Menuntut DPRD Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap Wakil Gubernur Maluku dan menerbitkan rekomendasi pencopotan kepada Menteri Dalam Negeri," tugasnya. 

Mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap Wakil Gubernur Maluku atas dugaan penistaan agama dengan melakukan proses hukum yang adil dan transparan.

"Bila poin-poin tuntutan yang kami sampaikan tidak di akomodir dalam waktu dekat, maka kami (KAMMI Daerah Maluku Tengah) akan melakukan demonstrasi besar-besaran di jalanan untuk menuntut pencopotan beliau sebagai Wakil Gubernur Maluku," tutupnya.