-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Kepala Bagian Pemerintahan Setda Maluku Tengah, Santri Witak, menegaskan bahwa proses usulan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Haya, Kecamatan Tehoru, hingga saat ini belum bersifat final di tingkat negeri (desa).
Hal ini menyebabkan Pemerintah Daerah belum bisa menindaklanjuti usulan tersebut ke tahap pengesahan dan pelantikan.
Pernyataan ini disampaikan Santri Witak usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Maluku Tengah di Masohi, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Santri, Saniri Negeri Haya memang telah menyampaikan usulan calon KPN sejak 1 Januari 2026.
Namun, usulan tersebut dinilai menabrak prosedur administrasi yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2006.
"Sesuai ketentuan, usulan itu seharusnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk diverifikasi di tingkat kecamatan. Namun, usulan ini langsung dibawa ke kami tanpa melalui verifikasi kecamatan. Meski begitu, sebagai pelayan publik tetap kami terima untuk diverifikasi lebih lanjut," ujar Santri.
Dari hasil verifikasi berkas, Bagian Pemerintahan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan Peraturan Negeri (Perneg) Haya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Mata Rumah Perintah.
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga mata rumah yang berhak, yakni Namotilo, Wailissa, dan Key Samalehu.
"Dalam Perneg, Namotilo dinyatakan 'sunyi' atau tidak memiliki keturunan, sehingga tidak punya hak mencalonkan diri. Namun, masalah muncul karena Saniri belum melakukan musyawarah penetapan calon secara menyeluruh," jelasnya.
Santri menambahkan, hingga saat ini pihak Mata Rumah Wailissa belum mengusulkan nama maupun menyatakan persetujuan atas usulan yang ada.
Hal ini menjadi ganjalan utama karena hak dari salah satu mata rumah perintah belum terpenuhi.
Dilanjutkan, Pemerintah Daerah telah mengembalikan berkas usulan secara resmi pada 19 Februari lalu agar diselesaikan di tingkat internal negeri.
Santri telah mengarahkan Penjabat KPN Haya untuk memfasilitasi pertemuan antara Saniri dengan pihak Mata Rumah Wailissa.
"Rencananya Penjabat akan menyurati Mata Rumah Wailissa hingga tiga kali secara berturut-turut. Jika tetap tidak ada usulan, barulah hak mereka bisa dinyatakan gugur. Namun, proses ini belum selesai, tapi sudah ada aksi massa yang menuntut pelantikan Key Samalehu," ungkapnya.
Terkait desakan massa, Santri menjelaskan bahwa pelantikan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Ia juga menyoroti adanya calon dari Marga Mahu yang diusulkan, padahal yang bersangkutan bukan berasal dari Mata Rumah Key Samalehu maupun Wailissa.
"Pemerintah Daerah siap melantik apabila masalah di bawah sudah klir. Saniri harus membatalkan calon yang tidak sesuai kriteria mata rumah perintah. Jika sudah final dan diverifikasi kecamatan, baru disampaikan ke Bupati untuk disahkan," tegasnya.