Jufri Pemilik Hotel Tiara Kredit Rekening Koran, 3 Kali Dapat Restrukturisasi dari BRI Masohi

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Polemik antara pengusaha hotel di Maluku Tengah, Jufri, dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Masohi terkait sengketa kredit direspon BRI. 

Pihak BRI memberikan klarifikasi resmi mengenai status kredit dan upaya penyelesaian yang telah dilakukan terhadap pemilik Hotel Tiara tersebut.

Branch Manager BRI BO Masohi, Dani Redian, melalui rilis yang diterima Liputan.co.id pada Kamis (21/5/2026), menjelaskan duduk perkara fasilitas kredit yang diterima Jufri.

Menurut Dani, nasabah atas nama Jufri tercatat memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp500 juta pada tahun 2019 dengan skema Kredit Modal Kerja (KMK) Constant (CO) Tetap atau Rekening Koran.

"Kredit Rekening Koran (RK) ini memiliki ketentuan di mana angsuran hanya membayar bunga setiap bulan. Nantinya, saat jatuh tempo dalam satu tahun, nasabah wajib membayar pokok. Jika dana masih digunakan untuk usaha, maka dapat dilakukan pembaruan perjanjian atau perpanjangan kredit," jelas Dani.

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap nasabah yang terdampak pandemi COVID-19, pihak BRI menegaskan telah memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit sebanyak tiga kali

Restrukturisasi pertama tahun 2021, restrukturisasi kedua september 2022 dan Restrukturisasi ketiga Tahun 2024, diajukan atas alasan penurunan usaha.

"Restrukturisasi tersebut diberikan sebagai bentuk itikad baik dan komitmen BRI dalam membantu nasabah agar usaha tetap berjalan. Namun, restrukturisasi ketiga tidak berjalan sesuai kesepakatan karena nasabah tidak memenuhi kewajiban angsuran sebagaimana yang diperjanjikan dalam akad," tambahnya.

Menanggapi tuduhan Jufri mengenai dugaan penolakan ruang negosiasi dan tindakan sepihak, pihak BRI membantah hal tersebut. 

Dani menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur dan langkah persuasif, meliputi Penyampaian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada nasabah, Upaya negosiasi dan komunikasi intensif yang terus dilakukan hingga November 2025.

Lantaran kewajiban kredit belum juga diselesaikan setelah melalui berbagai upaya, BRI akhirnya menyampaikan surat pemberitahuan lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses lelang agunan kemudian dilaksanakan pada Januari 2026 melalui mekanisme resmi, di mana pemenang lelang telah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.

"BRI senantiasa menjalankan operasional bisnis dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking), transparansi, serta menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses bisnis dan pelayanan kepada nasabah," tegas Dani.

Sebelumnya, Jufri menyatakan keberatan dan resmi melayangkan gugatan hukum terhadap BRI Cabang Masohi ke pengadilan. 

Jufri merasa terdapat tindakan sepihak dari lembaga perbankan tersebut yang memicu sengketa hukum di antara kedua belah pihak.