-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan penyitaan asset milik PT. Ambon Jaya Perdana (AJP), Jumat 25 Agustus 2023.
Aset AJP yang disita yakni satu unit mobil Pick Up merk Suzuki NoPol DE 8098 AG warna dan satu unit motor merk Yamaha NoPol.DE 4275 NB.
"Penyitaan tersebut perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022," ujar Benfred Foe dalam rilisnya yang diterima Liputan.co.id, Jum'at 25 Agustus 2023.
Benfred yang juga ketua tim penyidik di kasus tersebut mengatakan, aset mobil disita langsung dari KP. KP merupakan Direktur di PT. Ambon Jaya Perdana.
Yang mana, Komisaris Utama dari PT AJP yakni Munnaidi Yasin pada Kamis kemarin ditetapkan sebagai tersangka bersama Askam Tuasikal (AT) dan Oktovianus Noya terkait kasus korupsi dana BOS Maluku Tengah 2020-2022.
Kata Benfred, alat tersebut digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi.
"Aaset yang disita tersebut diduga sebagai alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana serta hasil tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh PT. Ambon Jaya Perdana," jelasnya.
Selain aset milik AJP, Benfred juga mengatakan ada aset tanah 7 hektar milik AT yang juga bakal disita.
Aset milik AT tersebut ungkap Benfred, juga berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kita juga akan menyita tanah 7 hektar milik tersangka AT di Kecamatan Seti. Tanah tersebut terdata atas nama orang lain namun sudah terkonfirmasi milik AT," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka terkait korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah, Kamis 24 Agustus 2023.
Mereka diantaranya Askam Tuasikal, eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah, Oktovianus Noya eks Manejer BOS Dinas dan Munnaidi Yasin (MY), Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman didampingi tim penyidik Benfred Foe dan Junita Sahettapy kepada awak media dalam Jumpa Pers di Kantor Kejaksaan setempat jalan Banda, Kota Masohi Maluku Tengah.
“Pada hari ini, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022,” ujar Akhirman.
Kata Akhirman, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP
“Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP,” jelasnya.
Perbuatan para tersangka kata Akhirman, telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
“Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku,” tandasnya.
Dalam perkara tersebut lanjut Akhirman, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai Rp327.000.000 juta dari tersangka ON.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi,” tukasnya.