Jaksa Kembali Sita Aset, Kali Ini Milik Tersangka ON

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah kembali melakukan penyitaan aset berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki Tipe AEV415P CX (4x2) M/T dengan Nomor Polisi DR 8399 SH warna Abu-abu Metalik.

Penyitaan dilakukan dari Tersangka Oktovianus Noya (ON) selaku Manager Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 - 2022 

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik setelah diketahui aset berupa kendaraan roda empat tersebut merupakan milik tersangka Munaidi Yasin (MY) selaku Penyedia yang dalam penguasaan tersangka ON. 

"Selain aset-aset yang telah dilakukan penyitaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus melakukan pelacakan terhadap asset-aset milik para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," ujar Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy kepada Liputan.co.id di Masohi, Senin 4 September 2023. 

Bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh Penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah juga menyita sejumlah bidang tanah milik tersangka Askam Tuasikal (AT). Sebnyak 6 hektar tanah milik AT telah disita Jaksa pada Sabtu 2 September 2023. 

"Hari ini bertempat di Kecamatan Seram Utara Timur Seti,  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah,  melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Askam Tuasikal (AT) berupa 8 (delapan) bidang tanah yang berlokasi di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah," kata Junita Sahetapy.