-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2025
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Ada-ada saja yang menjadi penyebab Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV di Kabupaten Maluku Tengah belum cair.
Mirisnya, keterlambatan itu sengaja dipolitisir hingga memantik aksi demontrasi oleh 10 mahasiswa yang menamakan diri Forum Mahasiswa Masohi.
Padahal, penyebab keterlambatan penyaluran itu, lantaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tengah terlambat menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hasrah Latuamury menjelaskan, daftar penerima tunjangan baru disampaikan kepada BPKAD, Jumat (29/12/2023) pukul 19.00 WIT.
Tak sampai disitu, SPM tersebut setelah diverifikasi oleh staf Bidang Perbendaharaan, ditemukan perbedaan nilai antara SPM dengan lampiran total nilai penerima tunjangan. Walhasil, surat perintah pencairan dana (SP2D) urung diproses.
Lebih lanjut, kata Latuamury, untuk percepat realisasi APBD tahun 2023, maka Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Nomor 900/882/Setda/2023, tanggal 16 November 2023, perihal batas waktu penyampaian SPM oleh OPD kepada BPKAD.
Mengingat menjelang berakhirnya tahun
anggaran 2023 agar penyampaian SPM TU, SPM LS dan GU paling lambat 5 Desember 2023.
"SPM GU Nihil dan TU Nihil paling lambat tanggal 27 Desember 2023. Jika tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana point 1 dan 2 menjadi tanggung jawab OPD, " terangnya.
Disamping keterlambatan memasukan SPM, Dikbud pun tidak memberikan informasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 45 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.
"Jadi Dikbud terlambat masukan SPM dengan mengacu pada surat Sekda. Juga tidak dinformasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait juknis pemberian tunjangan Guru ASN Daerah, " ungkap Latuamury.
Karena itu, dalam rangka optimalisasi serapan anggaran, maka sisa anggaran pada rekening kas daerah tahun 2023 direalisasikan untuk membayar SPM organisasi perangkat daerah yang sudah memproses SP2D.
Nah, sementara beberapa Tunjangan Guru ASN maupun tunjangan ASN lainnya yang tertunda pembayarannya di triwulan IV tahun 2023 telah diselesaikan di bulan Januari tahun 2024.
"Tunjangan Khusus Guru, Tambahan Penghasilan Guru, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah disalurkan pada Januari 2024," katanya.
Sedangkan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sementara diproses oleh Dikbud, dan BPKAD bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (***)