FOTO ISTIMEWA.

Ini Alasan dibalik Jaksa Panggil Ulang Puluhan  Anggota DPRD Malteng 2019-2024 Terkait Kasus Bansos

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terus tunjukan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Daerah Maluku Tengah tahun anggaran 2023. 

Pada Senin, 8 Juni 2026, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi untuk dimintai keterangan tambahan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 orang di antaranya merupakan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2024. Meski sebelumnya para legislator ini telah diperiksa secara bertahap, jaksa kembali memanggil mereka untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta P.A., membenarkan adanya agenda pemeriksaan besar-besaran tersebut. 

Menurutnya, proses pemeriksaan telah dimulai sejak pagi hari untuk pihak eksekutif (Organisasi Perangkat Daerah/OPD), sementara para legislator dijadwalkan hadir pada siang hari.

"Ada kurang lebih yang dipanggil untuk hari ini ada 50 orang, ada dari OPD dan dari anggota dewan juga ada," ujar Yudha saat dikonfirmasi.

Mempertajam Pembuktian

Terkait alasan pemanggilan ulang 38 anggota dewan dan pihak eksekutif tersebut, Yudha menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan tersangka. 

Ia sekaligus menepis isu bahwa pemanggilan ini didasari oleh adanya petunjuk atau temuan baru.

"Ini karena ada kekurangan dalam pembuktian, makanya kita panggil lagi untuk penambahan keterangan guna mempertajam pembuktian," tegasnya.

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa pemanggilan puluhan saksi ini berkaitan erat dengan progres penghitungan kerugian negara yang menjadi poin krusial dalam kasus ini. 

Pihak Kejari memastikan proses penghitungan tersebut menunjukkan progres positif.

"Sudah ada progresnya. Makanya dilakukan pengecekan satu persatu kembali," tambahnya.

Komitmen Profesionalisme Kejaksaan

Di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara ini, Kejari Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan transparan. Pihak Kejaksaan memastikan tidak akan ada pihak yang dilindungi dalam kasus Bansos ini.

"Publik jangan khawatir, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan bersikap secara profesional dan akuntabel. Tidak ada yang ditutupi. Semua yang ada keterkaitan terhadap persoalan Bansos akan ditindaklanjuti semuanya tanpa terkecuali," pungkas Yudha.