-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID-, Warga Maluku Tengah dari Jasirah Leihitu dan Pulau-Pulau Lease tidak lagi harus ke Kota Masohi untuk mendapatkan fisik E-KTP.
Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah, telah menempatkan mesin Andjungan Dukcapil Mandiri atau ADM di Kantor Kecamatan Salahutu, Negeri Tulehu, Maluku Tengah.
Mesin ADM tersebut berfungsi untuk memproses pencetakan E-KTP dan langsung bisa dioperasikan oleh warga yang mengajukan pencetakan E-KTP.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Maluku Tengah, Nova Anakotta kepada Liputan.co.id di Masohi, Senin 21 Februari 2022.
"Kita sudah menempatkan mesin ADM di Salahutu. Ini teristimewa untuk masyarakat di Kecamatan Salahutu, Leihitu, Leihitu Barat juga mungkin dari masyarakat Kecamatan Pulau Haruku, bahwa untuk proses pencetakan E-KTP itu sudah bisa dilakukan di Kantor Camat Salahutu," ujar Anakotta.
Mesin A D M tersebut merupakan hadiah dari Kemendagri karena Disdukcapil Maluku Tengah dinilai mampu capai target-target Nasional dalam pencetakan dokumen kependudukan.
Pengoperasian mesin ADM di Kecamatan Salahutu kata Anakotta, sudah dimulai perdana pada Senin pagi tadi.
"Jadi perekaman sudah bisa dilakukan di Kecamatan dan pencetakan E-KTP sudah bisa dilakukan di Salahutu," jelas Nova. Sedangkan untuk dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, Akte, dan SKPWNI sudah bisa dicetak langsung di rumah, atau kantor Negeri terdekat dan juga kantor Kecamatan.
"Tinggal perangkat seperti laptop/HP, print disiapkan serta kertas HPS A4, kemudian siapkan email dan ajukan ke kami. Dan permohonan oleh masyarakat lewat nomor layanan, kita langsung kirim balik dan bisa cetak di rumah, Kantor desa, Kecamatan," kata Anakotta.
"Jadi untuk pelayanan dokumen kependudukan di Maluku Tengah kita sudah lebih mudah. Ini untuk menjawab rentan kendali warga dalam mengurus Dokumen Kependudukan," tambah Anakotta.
Saat ini beberapa Negeri dan Kantor Kecamatan di Maluku Tengah sudah bisa dilakukan pencetakan semua dokumen kependudukan non E-KTP.
Berikut prosedur menggunakan ADM:
• Daftarkan diri ke petugas yang dipercayakan Disdukcapil
• Pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar.
• Ada dua PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan PIN untuk mencetak.
• PIN hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan
Cara mencetak dengan mesin ADM
• PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak yang diterima oleh pemohon hanya untuk mencetak dokumen masing-masing satu.
• Pemohon juga akan dikirimkan QR Code ke e-mail pemohon oleh Dukcapil sebagai alternatif jika tak bisa menggunakan PIN.
• Pergi ke mesin ADM untuk melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin.
• Ada tiga pilihan yang harus pemohon pilih salah satu, yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code.
• Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah "Silakan Cetak".
• Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau QR Code.
• Tunggu beberapa saat (lebih kurang 1,5 menit) hingga fisik dokumen keluar dari mesin ADM
• Proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai.