-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Rencana pembangunan dua Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Perkebunan Awaiya, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, dipastikan akan segera memasuki tahapan groundbreaking atau peletakan batu pertama pada Rabu, 29 Mei 2026.
Prosesi bersejarah ini akan dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari peluncuran serentak sejumlah PSN di berbagai wilayah Indonesia secara virtual.
Proyek yang dikelola di bawah naungan PTPN ini melibatkan total investasi fantastis mencapai Rp640 miliar yang bersumber dari Danantara. Investasi tersebut terbagi ke dalam dua infrastruktur utama yakni Pabrik Pengolahan Kelapa Terintegrasi Senilai Rp500 miliar dan Pabrik Pengolahan Pala senilai Rp140 miliar.
Kehadiran kedua pabrik ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru di Maluku Tengah.
Fokus utamanya adalah memperkuat hilirisasi komoditas unggulan daerah, sehingga hasil bumi rakyat seperti kelapa dan pala tidak lagi keluar dalam bentuk mentah, melainkan memiliki nilai tambah yang tinggi.
Meski persiapan teknis telah matang, pelaksanaan proyek ini sempat diwarnai polemik terkait status lahan. Namun, berdasarkan informasi terbaru, dokumen legalitas lahan yang menjadi dasar proyek telah dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa lahan Perkebunan Awaiya tersebut secara sah merupakan milik perusahaan negara (PTPN 1 Regional VIII).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi, termasuk serah terima dan penyelesaian ganti rugi tanaman, telah rampung dilakukan.
“Berdasarkan dokumen yang ada, lahan tersebut sah milik perusahaan. Semua proses administrasi, termasuk ganti rugi tanaman, sudah diselesaikan,” tegas sumber tersebut.
Menepis Klaim Hak Ulayat Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas klaim dari Pemerintah Negeri Tananahu yang sebelumnya menyatakan bahwa lokasi proyek berada di atas tanah hak ulayat masyarakat adat.
Hingga saat ini, pihak otoritas menyatakan belum ada bukti autentik atau dokumen kepemilikan sah yang diajukan oleh pihak Negeri Tananahu untuk memperkuat klaim mereka.
Selama ini, keberatan yang muncul dinilai hanya berupa klaim sepihak tanpa dukungan data resmi.
Walaupun terdapat potensi gesekan terkait isu hak adat, pemerintah dan pihak terkait tetap berkomitmen melanjutkan agenda pembangunan ini.
Dasar legalitas yang kuat menjadi pegangan utama untuk memastikan proyek strategis ini tetap berjalan demi kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas.
Diharapkan dengan dimulainya groundbreaking ini, Maluku Tengah dapat segera bertransformasi menjadi pusat industri pengolahan komoditas perkebunan di wilayah Indonesia Timur.