Cover depan Raja Negeri Amahai, F. Hallatu_FOTO ISTIMEWA.

Geger! Buaya Muncul, Warga Amahai Dilarang Beraktivitas di lokasi Ini 

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Ketenangan warga Negeri Amahai kini terusik karena lemunculan predator buas di area pemukiman dan tempat aktivitas warga memicu respons cepat dari otoritas setempat. 

Kepala Pemerintah Negeri Amahai, Frederich Hallatu, secara resmi mengeluarkan surat edaran darurat pada 30 April 2026 menyusul adanya laporan warga terkait penampakan buaya yang kian meresahkan.

Ancaman keselamatan jiwa menjadi alasan utama dibalik larangan keras yang dikeluarkan pemerintah negeri bagi warga yang kerap beraktivitas di sekitar bantaran sungai dan pesisir pantai.

Dalam surat edaran tersebut, Hallatu menegaskan bahwa habitat predator ini terdeteksi berada di sepanjang Bantaran Kali Wairano hingga Pesisir Kawaino, termasuk wilayah Kaki Air Maruru dan sekitarnya.

Menanggapi situasi yang membahayakan ini, Pemerintah Negeri Amahai menetapkan beberapa poin larangan yang berlaku segera. 

Warga dilarang keras untuk mandi, berenang, atau sekadar bermain di sepanjang bantaran Kali Wairano dan Pesisir Kawaino.

Kegiatan memancing, Balobe (mencari ikan dengan obor), Bameti, hingga Bamolo ikan pada malam hari di area habitat buaya sangat dilarang demi menghindari kontak fisik dengan predator.

Masyarakat dilarang membuang bangkai hewan atau sisa daging ke sungai dan laut, karena aroma darah dapat memancing buaya mendekati pemukiman.

Pemerintah Negeri memberikan perhatian khusus kepada keselamatan anak-anak. Para orang tua diminta untuk melakukan pengawasan ekstra ketat agar buah hati mereka tidak bermain atau berenang di zona merah yang telah disebutkan.

"Jika melihat kemunculan buaya, segera lapor kepada Pengurus Dusun, Bhabinkamtibmas, Perangkat Negeri, Badan Saniri, atau Lembaga Adat Negeri Amahai," tegas Hallatu dalam edarannya.

Surat edaran ini mulai berlaku efektif sejak 30 April 2026 dan akan terus dijalankan sampai batas waktu yang belum ditentukan," tegasnya.