Gasira Dorong Adanya Kader Penanganan KS Perempuan dan Anak di Negeri, Maluku Tengah

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Yayasan Gasira Maluku terus mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa atau negeri di wilayah Maluku Tengah. 

Fokus utamanya adalah pembentukan kader penanganan Kekerasan Seksual (KS) yang memiliki peran krusial dalam aspek pencegahan, edukasi, pendampingan psikologis, medis, hingga proses rujukan dan pelaporan.

Direktur Yayasan Gasira Maluku, E. Christina O. Marantika, menegaskan bahwa kehadiran kader di tingkat negeri harus dibarengi dengan pengakuan formal dari pemerintah negeri serta dukungan politik anggaran yang berkelanjutan.

"Topik besarnya adalah mendorong isu TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) masuk ke dalam program prioritas pemerintah negeri. Kami sedang menelaah dokumen untuk memastikan apakah sudah ada alokasi anggaran khusus bagi kader. Jika isu ini masuk dalam program, secara otomatis anggaran akan mengikuti. Itulah visi besar yang kami dorong," ujar Christina.

Menurut Christina, respons dari pimpinan pemerintah negeri saat ini sudah menunjukkan tren positif. Bahkan, pihak pemerintah negeri telah menyatakan keinginan agar perwakilan perangkat desa turut terlibat langsung dalam tim penanganan.

"Pemerintah negeri berencana memperbaharui Surat Keputusan (SK) tim penanganan dengan melibatkan perwakilan mereka. Ini adalah ruang yang baik, karena dengan terlibat langsung, mereka memahami urgensi program dan dapat memastikan alokasi anggaran tersedia, meskipun saat ini kita sadari dukungan Alokasi Dana Desa (ADD) masih terbatas," tambahnya.

Christina menekankan bahwa upaya ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan langkah membangun peradaban yang beradab. Baginya, meniadakan kekerasan terhadap istri maupun anak adalah indikator kemajuan sebuah masyarakat.

"Kami membekali tim dengan pengetahuan dan kemampuan praktis. Kami ingin menegaskan bahwa penanganan kasus KS adalah tanggung jawab negara yang dimandatkan oleh UU TPKS, KUHP, dan UU Perlindungan Anak. Sebagai masyarakat, kami membantu pemerintah membangun kapasitas dan infrastruktur untuk memastikan tanggung jawab tersebut terlaksana," jelasnya.

Ia menyoroti tantangan di lapangan di mana masih banyak masyarakat menganggap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai urusan privat. Padahal, secara hukum, kekerasan adalah sebuah kejahatan yang tidak boleh ditoleransi.

Selain membentuk kader, Gasira bersama IPAS tengah memperkuat infrastruktur layanan, termasuk membangun sinergi dengan Puskesmas. Puskesmas diposisikan sebagai garda terdepan saat korban mencari pertolongan medis.

"Kami mendorong Puskesmas untuk melakukan pendokumentasian yang tepat, seperti mencatat detail luka dan melakukan pemotretan sebagai alat bukti yang valid. Ini penting karena dalam kasus kekerasan, terutama perkosaan, proses hukum harus tetap berjalan meski keluarga mungkin enggan melapor," terang Christina.

Ia berharap kesadaran ini juga meresap hingga ke jajaran aparatur penegak hukum di Maluku Tengah. 

"Kami berharap aparat penegak hukum memiliki persepsi yang sama bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang wajib diproses hukum, terlepas dari apakah ada laporan dari pihak keluarga atau tidak," pungkasnya.