-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mulai melaksanakan pembahasan secara maraton terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Tahapan ini diawali dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka Penyampaian Pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus Nota Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD, Jalan R.A. Kartini, Masohi, Selasa 7 Juli 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, didampingi dua Wakil Ketua, Arman Mualo dan Zeth Latukarlutu.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah mewakili Bupati Maluku Tengah untuk membacakan pidato nota pertanggungjawaban.
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, menegaskan bahwa pembahasan ini merujuk pada UU Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf D, kepala daerah wajib menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Menurut Politisi Partai Gerindra itu, momentum paripurna ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban konstitusional, melainkan ruang akuntabilitas publik.
"Forum ini adalah tempat pemerintah daerah mempertanggungjawabkan bagaimana setiap rupiah yang dipercayakan masyarakat telah dikelola untuk menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah," ujar Herry.
Ia menekankan bahwa fokus utama DPRD adalah memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Maluku Tengah, serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam dalam penyampaian nota yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Rakib Sahubawa, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen pembangunan yang menghubungkan visi kepala daerah dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, pertanggungjawaban yang dilakukan tidak hanya menyoroti tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga kualitas belanja dan dampak nyata bagi publik.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan kabar baik bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Pencapaian ini menandai sebelas kali berturut-turut Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mempertahankan opini WTP. Ini adalah hasil kerja kolektif antara pemerintah daerah, DPRD, seluruh perangkat daerah, serta dukungan masyarakat," ungkap Rakib.
Meski demikian, Pemkab Maluku Tengah menegaskan bahwa opini WTP bukanlah garis akhir.
Pihaknya berkomitmen menjadikan raihan tersebut sebagai fondasi untuk memperkuat akuntabilitas, menyempurnakan tata kelola aset, serta menjaga keseimbangan fiskal di tengah dinamika ekonomi nasional dan regional yang terus berkembang sepanjang tahun 2025.