Sejumlah Komisi IV DPRD Maluku Tengah bersama KND RI, YPPM Maluku dan juga forum disabilitas serta akademisi usai penetapan perda Disabilitas di Masohi_FOTO KAYUM ELY/LIPUTAN.CO.ID.

DPRD Maluku Tengah Sahkan Perda Disabilitas, KND RI: Landasan Krusial Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, di Masohi, Selasa 23 Juni 2026. 
 
Penetapan Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini disambut positif oleh Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) sebagai langkah krusial dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten berjuluk Pamahanunusa itu.

Komisioner KND RI, Kikin Tarigan, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD dan pemerintah dalam merumuskan regulasi ini. 

Menurutnya, payung hukum ini sangat penting agar hak penyandang disabilitas tidak bergantung pada kebijakan pemimpin yang menjabat, melainkan bersifat permanen dan mengikat bagi seluruh perangkat daerah hingga ke tingkat desa.

"Ketika hak penyandang disabilitas tidak diikat dalam Perda, kebaikan itu bisa hilang sewaktu-waktu. Namun dengan adanya Perda, maka siapa pun pemimpin atau pejabatnya, wajib melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," tegas Kikin.

Kikin juga menekankan bahwa efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada keberpihakan anggaran. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tanpa alokasi anggaran yang jelas hanya akan menjadi wacana administratif.

"Tanpa kesepakatan anggaran terkait pendidikan, tenaga kerja, maupun kesehatan, maka kebijakan hanya tinggal kebijakan. No right without budget, jika tidak ada anggaran, maka tidak ada hak," tambahnya.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, menyatakan rasa leganya atas pengesahan Perda inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa setelah penetapan ini, tantangan sesungguhnya adalah implementasi di lapangan.

"Kami membutuhkan kerja keras dari seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah agar implementasinya sesuai dengan semangat Perda dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," ujar Musriadin.

Sebagai bentuk komitmen, DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap realisasi Perda ini. 

Musriadin menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk membahas program kerja turunannya. 

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur hal-hal teknis agar semangat Perda dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh penyandang disabilitas di Maluku Tengah.