-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Rencana investasi besar-besaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Bumi Pamahanunusa, Maluku Tengah, kini tengah menjadi sorotan publik.
Setelah sempat mencuatkan angka fantastis sebesar Rp1 triliun untuk ekspansi kelapa sawit, kini narasi investasi bergeser ke angka Rp640 miliar untuk pengolahan kelapa dan pala.
Namun, di balik angka-angka tersebut, terdapat ganjalan besar yakni penolakan keras dari masyarakat adat Negeri Tananahu.
Awalnya, melalui PTPN Regional 8, perusahaan plat merah ini berencana melakukan alih komoditas dari cokelat ke kelapa sawit di Unit 1 Kebun Awaiya.
Proyek ini diproyeksikan mencakup lahan seluas 8.836 hektar yang melintasi beberapa wilayah adat, termasuk Negeri Waraka, Tananahu, Liang Awaiya, Sahulau, dan Samasuru.
Koordinator Kebun I Unit Awaiya, Cheisberth Belseran, sempat menyatakan bahwa nilai investasi sawit tersebut bisa menyentuh angka Rp1 triliun dengan potensi penyerapan tenaga kerja lebih dari seribu orang.
Namun, rencana ini tersendat akibat kendala perizinan Amdal dan izin alih komoditi yang belum tuntas sejak 2024.
Kini, fokus investasi tampak mengalami pergeseran atau "re-branding".
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, baru-baru ini mengumumkan rencana realisasi dua Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai total Rp640 miliar. Nilai ini terbagi atas Pabrik Kelapa Terintegrasi (Rp500 Miliar) diproyeksikan memproduksi tepung kelapa hingga arang aktif.
Dan Pabrik Pengolahan Pala (Rp140 Miliar) Fokus pada produksi oleoresin untuk pasar ekspor.
Ambisi investasi ini tidak berjalan mulus, sebab, Pemerintah dan masyarakat Negeri Tananahu secara tegas menolak kehadiran PTPN di atas lahan ulayat mereka. Akar masalahnya terletak pada status Hak Guna Usaha (HGU).
Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, menegaskan bahwa HGU PTPN di wilayahnya telah berakhir sejak 2012. Sejak 2010, pihak Negeri telah membulatkan sikap untuk menolak perpanjangan HGU seluas 3.458 hektar tersebut.
"Mereka perpanjang HGU tahun 2019 dengan dasar hukum apa? Sesuai PP 24 Tahun 1997, perpanjangan harus melalui persetujuan pemerintah desa, dan kami tegas menolak sejak awal," tegas Yulia.
Selain masalah lahan, proses Amdal juga dituding tidak transparan. Meskipun PTPN mengklaim telah melakukan konsultasi publik melalui Universitas Pattimura, pihak Negeri Tananahu merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
Sementara itu, kritik pedas juga datang dari legislatif. Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Nus Wattimena, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlalu dini membanggakan angka investasi Rp640 miliar tersebut.
Ia menilai investasi PTPN selama puluhan tahun tidak memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Investasi boleh ada, tapi PBB dibayar di Makassar. PPN dan PPH tidak ada satu rupiah pun untuk daerah. Ini yang tidak benar," cetus Wattimena.
DPRD mendesak agar pemerintah daerah bertindak sebagai mediator yang adil, bukan sekadar pelobi perusahaan. Mereka menuntut adanya nota kesepahaman (MoU) yang jelas mengenai pengakuan hak ulayat masyarakat, Penyerapan tenaga kerja lokal, Pembagian hasil CSR yang transparan, dan Kepastian kontribusi pajak bagi daerah.
Pergeseran nilai investasi dari klaim Rp1 triliun menjadi Rp640 miliar menunjukkan adanya dinamika internal maupun eksternal yang kompleks di tubuh PTPN dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Tanpa penyelesaian konflik lahan dengan masyarakat adat Negeri Tananahu dan transparansi mengenai bagi hasil bagi daerah, investasi ini dikhawatirkan hanya akan menjadi "proyek di atas kertas" yang terus memicu polemik di tengah masyarakat Maluku Tengah.