-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- PT Waragonda Minerals Pratama memulai investasi mengeruk pasir granit di Negeri Haya Kabupaten Maluku Tengah tahun 2021 dengan nilai investasi 79 juta rupiah. Selain itu mereka terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang industri kecil namun mengelola bahan mineral bukan logam seperti pasir granit.
Di Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku, PT Waragonda sudah menggarap pasir granit sejak 2021. Hingga kini ribuan ton telah diangkut dan dibawa keluar daerah.
Belum lagi para operator alat produksi pasir granit di Haya yang didatangkan PT Waragonda berasal dari warga negara asing.
Namun banyak kontroversi terkait kehadiran PT Waragonda di Negeri Haya. Mulai dari penolakan warga, dampak lingkungan hingga menggunakan cara-cara tidak baik dalam membayar pajak kepada daerah.
Karena mendaftar dengan status perusahaan kecil tapi ribuan ton pasir telah diangkut ke luar daerah.
Saat ini PT Waragonda juga telah menghentikan sementara produksi pasir granit di Haya karena selain ditolak warga, DPRD Maluku Tengah lewat Komisi II juga telah menyarankan PT Waragonda menghentikan sementara aktivitas di Haya sebelum dokumen dokumen perusahaan diserahkan ke DPRD.
Data yang dihimpun Liputan.co.id, PT Waragonda yang memulai investasi dengan dana Rp79 juta, kini realisasi investasi dan serapan tenaga kerja dengan nilai mencapai Rp20,270 miliar.
Hal itu berdasarkan laporan total realisasi investasi PT Waragonda pada triwulan 3 tahun 2024 yang didapat Liputan.co.id.
Dengan realisasi investasi dua puluhan miliar itu, pemerintah daerah dapat berapa ?
Sumber Liputan.co.id menyebut, PT Waragonda menyetor puluhan juta kepada Pemda Maluku Tengah untuk mendapat ijin membangun beberapa fasilitas produksi di Haya.
Selain beradasarkan Informasi pula, PT Waragonda Minerals Pratama setor pajak mineral bukan logam dan batuan kepada pemerintah daerah Maluku Tengah sejak mulai beroperasi hingga 2024 total sebesar Rp18 juta.
Setoran pertama pada tahun 2022 sebesar Rp5,9 juta. Tahun 2023 setoran pajak dari PT Waragonda Minerals Pratama sebesar Rp8,6 juta dan tahun 2024 setoran pajak sebesar Rp3,4 juta.
Hidayat Samalehu Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah mengatakan masalah investasi PT Waragonda Minerals Pratama perlu ditelusuri dengan membentuk hak angket oleh DPRD. "Dugaan tindak pidana terkait investasi PT Waragonda Minerals Pratama perlu ditelusuri dengan Hak angket. Tapi kita kembalikan hal ini kepada pimpinan," ujar Samalehu.
Hidayat Samalehu mengingatkan sesuai UU minerba jika pengerukan ada dampak lingkungan maka ijin ditinjau ulang atau distop.
"Kalau perusahaan merugikan masyarakat harus disetop. Apalagi Ijin produksi baru keluar tahun 2023. Tapi PT Waragonda sudah produksi pasir sebelum tahun 2023. kapal-kapal besar sudah angkut lama. Dan yang paling membuat bingugn PT Wargonda namanya tidak tercantum dalam pengelolaan pasir granit di Tehoru," ungkap Samalehu.