Kantor Bupati dan Kantor DPRD Maluku Tengah di Masohi_FOTO ISTIMEWA.

Bupati dan DPRD Malteng Pernah Menolak Perpanjangan HGU Kebun Awaiya PTPN

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Sengketa lahan antara masyarakat adat Negeri Tananahu dengan pihak PTPN kembali mencuat ke permukaan.

Meski pihak PTPN I Regional VIII bersikukuh memiliki legalitas atas penguasaan lahan di Kebun Awaiya, dokumen resmi menunjukkan bahwa baik Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Maluku Tengah (Malteng) secara tegas pernah menyatakan penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 503.522/09/SP/2022 yang ditandatangani oleh Bupati Maluku Tengah saat itu, Tuasikal Abua, pada 3 September 2022, ditegaskan bahwa masa berlaku HGU PTPN XIV Kebun Awaya telah berakhir sejak satu dekade silam. 

"Bahwa berdasarkan Sertifikat HGU PTPN XIV Kebun Awaya Tahun 1981 dan Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.S/HGU/DA/82, maka masa berlaku HGU tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012," bunyi poin dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak pernah memberikan lampu hijau bagi kelanjutan operasional perusahaan.

"Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah selama ini tidak pernah memberikan Rekomendasi Perpanjangan HGU kepada PTPN XIV, Kebun Awaya," tegas Abua saat itu. 

Senada dengan pihak eksekutif, lembaga legislatif Maluku Tengah juga pernah mengeluarkan sikap serupa.

Melalui Surat Keterangan Nomor 170/11/2012 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Fatzah Tuankotta bersama para Wakil Ketua, Demianus Hattu dan Herry Men Carl Haurissa, DPRD menyatakan penolakan total.

DPRD menekankan bahwa areal tersebut merupakan wilayah hukum adat yang harus dikembalikan kepada rakyat.

"DPRD Kabupaten Maluku Tengah menolak dengan tegas perpanjangan HGU PTPN XIV Awaya dan tidak memperbolehkan lagi ada kegiatan usaha dari PTPN XIV Awaya di areal perkebunan yang selama ini dikelola," tulis dokumen tersebut.

Alasan mendasar penolakan ini adalah pengakuan terhadap hak ulayat. "Tanah Areal Kebun Awaya yang bertahun-tahun digunakan oleh PTPN XIV merupakan Petuanan Adat Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu, dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kebutuhan masyarakat Negeri Tananahu," lanjut bunyi Keterangan yang ditandatangani 3 pimpinan DPRD masa itu. 

Di sisi lain, PTPN I Regional VIII tetap pada pendiriannya bahwa mereka memiliki legal standing yang sah. Pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi HGU perpanjangan sejak tahun 2019.

Bahkan, PTPN berencana melakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) proyek strategis pembangunan pabrik kelapa dalam dan pala dengan nilai investasi fantastis mencapai Rp640 miliar pada esok hari.

Namun, lokasi groundbreaking yang semula direncanakan di wilayah ulayat Negeri Tananahu kabarnya dipindahkan ke Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih.

Pemindahan lokasi ini diduga kuat merupakan imbas dari gelombang penolakan masyarakat Negeri Tananahu.

Pihak masyarakat menilai PTPN tidak menunjukkan keseriusan dalam membicarakan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) terkait sengketa lahan di wilayah ulayat mereka.

Hingga berita ini diturunkan, ketegangan antara klaim legalitas perusahaan dengan pengakuan hak adat yang didukung dokumen pemerintah daerah masih menjadi bola panas yang menunggu penyelesaian konkret.