-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Memanfaatkan jam istirahat di Pelabuhan Ina Marina, Kecamatan Kota Masohi, sejumlah oknum melakukan aktivitas Bunker atau pengisian bahan bakar minyak solar ke kapal Lindiawati tanpa surat izin bunker alias ilegal.
Informasi yang dihimpun Liputan.co.id, aktivitas bunker dilakukan selasa malam, 18 Februari 2025. Sebanyak 5 kl solar diselundup ke kapal Lindiawati yang selama ini memuat semen dari Papua ke Masohi Kabupaten Maluku Tengah.
Suhardi, Nahkoda Kapal Lindiawati saat ditemui Liputan.co.id enggan memberi keterangan terkait aktivitas bunker pada selasa malam. Ia sempat bertanya balik dapat informasi pemuatan minyak pada malam itu dari sumber siapa. "Tanyakan ke sumber, kita hanya menjalankan instruksi," ujar Suhardi Rabu, 19 Februari 2025.
Suhardi tidak menjelaskan instruksi seperti apa yang dimaksud. Dia bersikeras untuk tidak menjawab pertanyaan media.
Namun sebelum temui Suhardi, Liputan.co.id lebih dulu mendapat pengakuan salah satu anak buah kapal Lindiawati terkait aktivitas bunker pada selasa malam. "(Apa benar ada pengisian minyak kemarin malam) ia ada," ujar sumber ABK yang ditemui di kapal Lindiawati yang sementara berlabuh di Pelabuhan Ina Marina.
Aktifitas Bunker malam itu juga diakui Dulah Yusuf Penanggung Jawab Pelabuhan milik Pemda Maluku Tengah itu.
"Ia malam itu ada, saya ditelepon oleh Kep (Suhardi), saya bilang tolong koordinasi dengan Pak Amir (Kepala Pos KP3) ternyata pak kep telepon pak Amin (nomor kontak) seng aktif. Karena dong minta buka (gerbang pelabuhan) saya buka setelah itu saya pergi. Saya tidak tahu dokumen ada tau tidak silakan tanya Kep," kata Dulah, Jum'at 21 Februari 2025.
Dulah mengatakan tidak ada SOP pelabuhan Ina Marina namun kata Dia biasanya aktivitas pelabuhan hanya sampai pada jam 6 seore. "Aktifitas bongkar muat biasanya maksimal jam 6," imbuhnya.
Lalu apakah aktifitas bunker ke KM Lindiawati pada malam itu mendapatkan izin ?
Bunker minyak adalah proses pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kapal, terutama kapal laut, untuk keperluan pelayaran. Proses ini biasanya dilakukan di pelabuhan atau di tengah laut.
Akan tetapi proses bunker minyak untuk tujuan pelayaran perlu mendapatkan izin dari kementerian perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut dalam hal ini Unit Penyelenggara Pelabuhan. Hal itu sebagai mana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Namun aktivitas bunker solar yang diangkut salah satu mobil berlabel Pertamina tidak ada ijin dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Amahai yang berada di bawah Dirjen Perhubungan Laut.
Husein Tuanaya, Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa, Kantor UPP Kelas III Amahai mendapatkan informasi aktivitas bunker solar ke kapal Lindiawati pada selasa malam.
Namun pihaknya tidak diberitahu dan tidak ada pengajuan izin dari pihak nahkoda kapal kepada Kantor UPP Kelas III Amahai.
"Ia mereka harus buat permohonan untuk dapat izin bunker. (Aktifitas Bunker ke Kapal Lindiawati) kita tidak dapat pemberitahuan, biasanya kalau kapal itu dia mau bikin bunker dia harus bikin permohonan tapi malam itu tidak ada," ujar Husein saat dikonfirmasi Liputan.co.id via telepon, Jum'at 21 Februari 2025.
Husein mengatakan, petugas UPP Kelas III Amahai tidak bisa melakukan kontrol pelabuhan hingga malam karena pelabuhan tempat berlabuh kapal Lindiawati adalah pelabuhan milik Pemda dikelola Dinas Perhubungan Maluku Tengah.
"Kita tidak tahu karena pelabuhan itu pelabuhan pemda jadi petugas kami tidak ada di situ. Tapi biasanya nahkoda itu ajukan permohonan ke syahbandar langsung di situ bisa diketahui dia ambil minyak dari agen mana. Biasanya itu langsung dari pertamina, pertamina yang keluarkan faktur itu, muatan yang keluar dari pertamina begitu," tandas Husein yang saat ini sementara sebagai Plh Kepala Kantor UPP Kelas III Amahai.
Usein mengatakan tidak boleh ada aktivitas bunker di malam hari kacuali dalam keadaan emergency.
"Biasanya kegiatan (bunker) seperti itu tidak bisa malam artinyakan pengawasan tidak ada kan selain ke kami pemberitahuan harus ke KP3 (Kantor Pengawasan dan Pengendalian Pelayaran) kecuali keadaan emergency," imbuh Husein.
Lalu apa konsekuensi jika aktivitas bunker tidak dilalui dengan izin bunker dari UPP atau pejabat berwenang.
Izin Bunker diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang itu juga mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang melakukan kegiatan bunker tanpa izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
"Setiap orang yang melakukan kegiatan bunker tanpa izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk (atau berwenang), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)." demikian bunyi Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.